Nasional

PAN Dukung Penurunan Preshold Nol Persen Melalui Revisi UU Pemilu

Oleh : very - Selasa, 14/12/2021 09:57 WIB

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan mendukung persentase presidential threshold diturunkan menjadi Nol (0) persen.

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan sikap PAN setuju presidential threshold 0 persen tersebut sudah ditunjukkan sejak pembahasan revisi UU Pemilu pada 2017 lalu.


"PAN setuju presidential threshold atau preshold 0%. Bahkan, sejak pembahasan RUU Pemilu, sekarang UU Nomor 7 tahun 2017, di mana saya ikut sebagai anggota Pansus RUU Pemilu, sikap PAN sudah jelas preshold 0%," kata Viva Yoga, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).

Viva mengatakan sejumlah alasan yang melandasi dukungan tersebut. Dia menilai syarat presidential threshold 0 persen akan mereduksi potensi konflik akibat hanya ada 2 paslon Capres/Cawapres.

"Menghilangkan bahaya potensi konflik akibat pasangan calon sedikit, hanya 2 paslon, yang memasukkan nilai primordial ke dalam turbulensi politik dan kayu bakar elektabilitas. Jika paslon lebih dari 3, potensi konflik relatif rendah," ujarnya seperti dikutip detik.com.

Menurut Viva, presidential threshold 0 persen juga baik untuk regenerasi pemimpin di negeri ini. Viva Yoga meyakini, dengan presidential threshold 0 persen, calon-calon pemimpin baru negara ini akan bermunculan di Pilpres 2024.

"Akan memunculkan dan tumbuh tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara, karena sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.

Dia juga menilai preshold 0 persen akan menghilangkan kesan dan persepsi negatif kepada partai politik yang dianggap sebagai pembajak sistem demokrasi Pancasila dan menjadi akar kepemimpinan oligarkis sebagai virus dari kesehatan demokrasi.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presidential threshold sebesar 20 persen jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Artinya, partai yang mendapatkan 20 persen kursi DPR (dari total keseluruhan 575 kursi DPR) atau memperoleh 25 persen (dari total keseluruhan suara sah di Pileg DPR 2019), dapat mencalonkan capres tanpa koalisi dengan partai lain.

Juru Bicara DPP PAN itu juga meyakini tidak semua parpol akan mengusung capres di Pemilu 2024, meskipun presidential threshold 0 persen. Sebab, pencalonan capres juga harus didukung dengan ketersediaan logistik hingga tim kampanye.


"Saya yakin, meski preshold 0%, tidak seluruh partai politik akan menyalonkan kadernya di pilpres, mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya tentang logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya," ujarnya.

Revisi UU Pemilu

Viva Yoga mengatakan bahwa UU Pemilu harus direvisi jika ingin presidential threshold 0%. Diketahui, UU Pemilu tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, yang artinya tidak ada agenda merevisi UU tersebut selama 2022 mendatang.



"Jika akan diterapkan di Pemilu 2024, maka UU Nomor 7 Tahun 2021 harus direvisi. Di tahun 2021, UU 7/2017 sudah dikeluarkan di prolegnas," tutur Viva Yoga. ***

Artikel Terkait