Nasional

Banyak Perempuan Jadi Korban, PPP Dukung Bupati Bogor Terbitkan Perda Larang Kawin Kontrak

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 19/12/2021 12:45 WIB

Pelaku kawin kontrak di Kampung Arab Puncak, Bogor, Jawa Barat (netralnews)

Jakarta, INDONEWS.ID - Langkan Bupati Bogor untuk mengatur larangan praktik kawin kontrak dilegitimasi melalui peraturan bupati dan peraturan daerah (perda) mendapat tanggapan positif dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada fraksi di DPRD Kabupaten Bogor agar segera mendorong terbitnya aturan tersebut.

"PPP menginstruksikan kepada Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor untuk mengikuti hasil ijtima ulama untuk menginisiasi terbitnya perda larangan kawin kontrak," ujar Achmad Baidowi atau Awiek, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Pasalnya, menurut dia, fenomena kawin kontrak di Kabupaten Bogor sudah memakan banyak korban, terutama perempuan. Bahkan, lanjutnya, kekerasan terhadap korban juga berlanjut terhadap anak-anaknya.

"Terhadap fenomena tersebut, banyak korban khususnya dari kalangan perempuan, bahkan juga menjadi korban kekerasan. Termasuk juga anak-anak yang lahir dari kawin kontrak turut menjadi korban," kata Awiek.

Dia menuturkan bahwa fenomena kawin kontrak di wilayah Kabupaten Bogor sudah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan. Menurutnya, praktik kawin kontrak itu malah mengarah pada prostitusi terselubung.

"Berdasarkan informasi di lapangan, fenomena kawin kontrak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor sudah berjalan bertahun-tahun dan mengarah kepada praktik prostitusi terselubung," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama 2021. Salah satu hasilnya, MUI Kabupaten Bogor meminta pemda setempat melarang praktik kawin kontrak dengan cara membuat peraturan daerah (perda).

"Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian tapi orang lain," ujar KH Mukri Aji saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).*

Artikel Terkait