Nasional

Kuasa Hukum Minta Bupati Tapanuli Tengah Hormati Hasil Pilkades Desa Pagaran Honas

Oleh : Mancik - Selasa, 11/01/2022 07:54 WIB

Arianto, kuasa hukum kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa Hukum Kades Terpilih Desa Pagaran Honas, Arianto, meminta Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani menghormati hasil proses demokrasi pemilihan kepala desa di Desa Pagaran Honas. Pilkades di Desa Pagaran Honas telah selesai dan Herianto memperoleh suara terbanyak.

Menurut Arianto selaku kuasa hukum kades terpilih, Bupati Tapanuli Tengah tidak memiliki alasan apapun untuk tidak melantik kepala desa terpilih sesuai proses demokrasi yang ada. Apalagi, kades terpilih telah dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia pemilihan kepala desa setempat.

"Mendesak Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk taat hukum dan menghormati hasil demokrasi yang terjadi di Desa Pagaran Honas dalam Pilkades Tahun 2021," kata Arianto dalam keterangan resminya kepada media ini, Jakarta, Selasa,(11/02/2022)

Lebih lanjut ia mengatakan, kades terpilih Herianto telah melalui semua tahapan dalam proses pemilihan kepala desa tahun2021 di Desa Pagaran Honas. Karena itu, Bupati Tapanuli Tengah harus menghormati ketentuan hukum yang ada dengan segera melantik kepala desa yang terpilih.

Arianto juga menegaskan, pihaknya meminta Kemendagri segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah atas masalah Pilkades di Desa Pagaran Honas. Kemendagri harus memeriksa Bupati Tapanuli Tengah karena menunda pelantikan kades terpilih Pagaran Honas.

"Meminta Menteri Dalam Negeri memeriksa Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan jika terbukti melanggar hukum maka segera dinonaktifkan," tegasnya.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum kades terpilih Desa Pagaran Honas miminta presiden untuk memberi instruksi kepada Mendagri melakukan pemeriksaan kepada Bupati Tapanuli Tengah. Pemeriksaan tersebut terkait dengan masalah penundaan pelantikan kades terpilih Desa Pagaran Honas.

"Meminta Presiden untuk menginstrusikan Menteri Dalam Negeri untuk Memeriksa Bupati Tapanuli Tengah," ungkapnya.

Kronologis Pemilihan Kepala Desa Pagaran Honas

*Di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, diselenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak di 85 Desa pada tanggal 20 Desember 2021.

*Pilkades tersebut termasuk diikuti oleh Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri, kab. Tapanuli Tengah dengan calon sebanyak 3 (orang)

*Bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut, Herianto telah dipilih oleh rakyat dan meraih suara terbanyak dengan rincian sebagai berikut :

"Calon Nomor Urut 1 meraih Suara 0 (Nol), Calon Nomor Urut 2 (dua) meraih suara sebanyak 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) dan Nomor Urut 3 meraih suara sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima)”

*Pada tanggal 25 Desember 2021 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pagaran Honas Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Keputusan No. 012/BPD-PH/XII/2021 tentang Penetapan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Pagaran Honas Kecataman Badiri Tahun 2021, dalam Surat Keputusan tersebut menetapkan Herianto, Calon Kepala Desa Nomor Urut 3 sebagai Calon Kepala Desa Pagaran Honas Terpilih.

*Pemenang Pilkades tersebut dilantik pada tanggal 30 Desember 2021 sebanyak 84 Calon Kepala Desa Terpilih dari 85. Pelantikan Calon Kepala Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri Kab. Tapanuli Tengah atas nama Herianto ditunda dengan alasan yang diduga mengada-ada.

*Pada tanggal 5 Januari 2022, Herianto (Cakades Terpilih) menunjuk Arianto Hulu, SH dari Kantor Hukum Dr. Erna Ratnaningsih, S.H.,LL.M sebagai Kuasa Hukum untuk memperjuangkan hak-haknya termasuk memperjuangkan hak rakyat yang telah diberikan kepada Herianto pada Pilkades.

*Pada sore hari Rabu, 5 Januari 2022, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapteng, Henry Sitinjak mengundang beberapa Tokoh masyarakat Desa Pagaran Honas secara informal di kantornya dan turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Herianto, Arianto Hulu, S.H. Dalam Pertemuan tersebut, Kadis PMD menyampaikan bahwa Pelantikan Herianto ditunda karna masih tercatat sebagai pendamping Desa dari Kementrian Desa.
Dalam kesempatakn tersebut, Arianto menyampaikan bahwa Herianto mencalon Kepala Desa sudah sesuai aturan dan dalam persyaratan Pencalonan tidak ada ketentuan terkait Pendamping Desa bahwa harus mundur. Kepala Dinas PMD menjawab bahwa syarat tersebut memang tidak ada dalam persyaratan. Arianto kemudian menjelaskan bahwa Herianto (kliennya) telah mengundurkan diri sebagai Pendamping Desa dan Gaji Bulan Desember 2021 telah dikembalikan melalui Koordinator Pendamping Desa Tingkat Kabupaten bernama Sunardi.

*Pada hari kamis, 6 Januari 2022, Arianto Hulu menemui Sunardi di kantornya menanyakan terkait status Herianto sebagai Pendamping Desa. Sunardi menjawab bahwa Herianto telah habis kontrak sebagai pendamping desa karna system pendamping desa adalah pertahun dan dalam SK Tahun 2022 Nama Herianto masih tercatat sebagai Pendamping Desa namun sesuai ketentuan, setelah SK terbit maka yang bersangkutan harus melaporkan diri kepada Koordianator Kabupateng, setelah itu baru terbit SPK dan apabila nama yang tercantum dalam SK tidak melaporkan diri maka hak yang bersangkutan sebagai pendamping desa dinyatakan gugur.

Untuk tahun 2022 Herianto belum melaporkan diri dan belum menerima SPK sebagai Pendamping Desa.
Pada hari yang sama, Arianto Hulu melayangkan Surat Kepada Bupati Tapanuli Tengah dengan tujuan meminta Kepada Bupati supaya Herianto segera dilantik namun hingga berita ini (11 Januari 2022) belum juga mendapat balasan.*

Artikel Terkait