Nasional

PB PMII Soroti Harga Pupuk yang Cekik Petani

Oleh : Mancik - Kamis, 13/01/2022 19:45 WIB

Hasnu, Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti harga pupuk non-subsidi yang mencapai 100 persen pada pekan pertama Januari 2022 yang mencekik petani Indonesia.

Hasnu selaku Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM, mengatakan, akibat kebijakan ini tentu akan menyebabkan kerugian bagi petani karena harga jual komoditas yang masih rendah di tingkat petani, dan kenaikan harga komoditas yang tidak normal di tingkat pasar.

Seperti diketahui, tren kenaikan harga pupuk non-subsidi itu sudah berlangsung sejak Oktober 2021.

Beberapa laporan mengungkapkan, harga pupuk mencapai Rp265 sampai Rp280 per sak isi 50 kilogram (kg) pupuk Urea.

Kemudian, pada Oktober hingga November 2021 harga pupuk mengalami kenaikan menjadi Rp380.

Kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp480 hingga Rp500. Bahkan, di luar Jawa mencapai Rp600.

Melihat fakta-fakta tersebut, maka PB PMII, mendesak pemerintah untuk memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi aman guna meringankan beban petani yang terdampak tingginya harga pupuk non-subsidi.

Di lain sisi, lonjakan harga pupuk nonsubsidi ini menyebabkan sejumlah masalah seperti terhambatnya produksi serta semakin tingginya harga komoditas pangan.

PB PMII juga meminta pemerintah untuk segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi potensi kelangkaan pupuk bersubsidi akibat meledaknya permintaan yang disebabkan lonjakan harga pupuk nonsubsidi dan permainan oknum mafia pupuk.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyampaikan sikap sebagai berikut;

Pertama, PB PMII mendesak pemerintah agar menyiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap kenaikan harga pupuk.

Kedua, PB PMII mendessk Kejaksaan Agung agar membongkar dugaan mafia pupuk di Indonesia.

Ketiga, PB PMII mendorong Komisi IV DPR RI agar memanggil PT. Pupuk Indonesia dan Kementan guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna mengambil jalan keluar.

Keempat, PB PMII menyerukan kepada seluruh Pengurus Cabang dan PKC PMII se Indonesia agar mengawasi secara ketat terhadap harga pupuk di daerah masing-masing yang merugikan para petani.*

Artikel Terkait