Daerah

Minta Rekan Sejawat Dibebaskan, Puluhan Advokat Demo Kejaksaan Tinggi Jambi

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 04/02/2022 18:11 WIB

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat lakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (04/02/2022).

Jambi, INDONEWS.ID - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat lakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (04/02/2022). Demo tersebut terkait penangkapan salah satu Advokat, Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Adapun aksi yang dipimpin langsung oleh Dedi Yuliansyah selaku kordinator tersebut tampak menuai solidaritas dari sesama Advokat.

Betapa tidak, Dedi menuturkan, penangkapan terhadap Tengku Ardiansyah oleh Kejari Tanjung Jabung Timur dinilai arogansi. Atas hal itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera membebaskan rekan sejawatnya.

"Tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum, yang menjatuhkan marwah profesi Advokat," ungkap Dedi, Jumat (04/02/2022) melalui keterangan tertulisnya.

Tak hanya itu, dukungan juga bergulir dari salah satu anggota Peradi Batam, Beni Ari Feriadi. Dalam orasinya, lagi-lagi pihaknya menilai penangkapan TA terkesan arogan. Untuk itu, pihaknya akan menggulirkan kasus tersebut hingga ke tingkat nasional.

"Apapun organisasi kita, kita datang sebagai Advokat. Hal ini, akan kami sampaikan ke nasional, akan kami sampaikan ke rekan-rekan Advokat di Batam. Bahwasanya, telah terjadi arogansi yang menimpa rekan kami, Tengku Ardiansyah." tegasnya.

Tuntutan

• Bahwa kami menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat kami Tengku Ardiansyah, S.H., M.H. yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya, yang melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum yang menjatuhkan marwah profesi Advokat.

• Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya, belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2021, kepada organisasi yang menaungi Advokat tersebut, sebagaimana berdasarkan undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Profesi Advokat.

• Bahwa kami protes keras, terhadap pasal yang disanggakan terhadap rekan sejawat kami mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SUS-TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.
(Erwin Majam)

Artikel Terkait