Nasional

Sekjen SOKSI: Keppres RI 2/2022 Perlu Ditinjau dengan Menggali Fakta Sejarah Secara Objektif

Oleh : very - Sabtu, 05/03/2022 13:30 WIB

Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Riko Heryanto. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Keputusan Presiden RI 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret ramai disorot publik. Pasalnya, keputusan tersebut tidak mencantumkan nama Presiden ke-2 Soeharto dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Riko Heryanto meminta pemerintah untuk meninjau kembali keputusan tersebut.

“Alangkah bijak jika Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan dan  pengemban amanat rakyat mempertimbangkan fakta-fakta sejarah dengan utuh dari peristiwa yang memang diakui merupakan peristiwa yang sangat penting bagi sejarah perjuangan bangsa tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (5/3).

Riko mengatakan, bangsa yang besar adalah bangsa yang selalu menghargai jasa para pahlawannya. Ucapan Bung Karno tersebut, katanya, memiliki nilai yang sakral karena apa yang kita nikmati saat ini merupakan buah dari perjuangan seluruh pahlawan bangsa dan akan menjadi hal yang tidak pada tempatnya jika kepahlawanan seseorang bisa dihilangkan atau bisa dimunculkan tergantung dari siapa yang berkuasa. 

Riko Heryanto percaya bahwa Presiden Jokowi mampu memisahkan nilai kepahlawanan dan pengaruh politik. “Saat ini sudah bukan jamannya lagi,  pemimpin yang berkuasa akan membuat lawan politiknya kehilangan peran dan sumbangsihnya pada negara. Jika memang Soeharto, berdasarkan fakta-fakta sejarah, terbukti menjadi tokoh utama Serangan Umum 1 Maret maka semestinya ditulis namanya dalam Kepress RI 2/2022 tersebut,” katanya.

Karena itu, katanya, untuk menentukan peran Soeharto sebagai tokoh utama Serangan Umum 1 Maret 1949 atau bukan, maka perlu dilakukan studi dengan melibatkan akademisi-akademisi sejarah yang independen. “Hal itu penting dilakukan sehingga mampu merangkai kembali sejarah perjuangan 1 Maret 1949 secara utuh untuk menunjukan secara objectivitas dan kebenaran peran Soeharto dalam penegakan kedaulatan negara pada masa revolusi perjuangan bangsa tersebut” ungkap Riko.

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang menjungjung penghargaan terhadap nilai-nilai kepahlawanan Bangsa, SOKSI berharap Pemerintah segera meninjau kembali Keppress RI 2/2022 dan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran fakta-fakta sejarah agar ditemukan bukti sejarah yang objektif sebagai dasar dari Keppres tentang Penegakan Kedaulatan Negara agar diterima oleh semua pihak.

“Dengan ramainya pembicaraan terkait Keppres RI 2/2022 ini menunjukan bahwa Keppres ini mungkin belum melewati proses-proses penggalian fakta-fakta sejarah yang tepat,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait