Daerah

Kapolres Bogor Bersama Disperindag Sidak Minyak Goreng di Sejumlah Pasar

Oleh : indonews - Rabu, 16/03/2022 21:57 WIB

Operasi tim gabungan pada Selasa (15/3/2022) selain patroli pasar, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan ke beberapa gudang, baik distributor maupun agen penyaluran minyak goreng. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional, Polres Bogor bersama Disperindag Kabupaten Bogor menggelar patroli pasar dalam rangka pengecekan stok minyak goreng yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Operasi tim gabungan pada Selasa (15/3/2022) selain patroli pasar, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan ke beberapa gudang, baik distributor  maupun agen penyaluran minyak goreng.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin yang memimpin operasi ini mengungkapkan, pihaknya bersama Disperindag melakukan pengecekan terhadap para agen maupun distributor  minyak goreng secara acak.

Langkah ini kita lakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya penimbunan di tengah kelangkaan minyak  goreng di pasaran.

Dengan kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan  kepastian kepada masyarakat bahwa ketersediaan minyak goreng  aman, kemudian harganya di pasaran pun  bisa stabil.

"Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada," kata AKBP Iman.

Ia menegaskan, hingga hari ini, dari beberapa tempat yang didatangi, belum ditemukan dugaan penimbunan.

Namun, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap  distribusi minyak goreng ini agar menjelang ramadan masyarakat bisa bmdengan tenang dan mudah mendapatkan kebutuhan rumah tangga.

"Minyak goreng menjadi kebutuhan pokok masyarakat harus terpenuhi dan tercukupi," ujarnya.

Kedepannya menurut Kapolres, polisi akan terus melakukan kontrol dan pemeriksaan serta pengawasan terhadap jalur distribusi minyak goreng ini.

Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan, maka atas perbuatan mereka, polisi akan  menjerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada informasi sehubungan dengan adanya  dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk segera menginformasikannya kepada  pihak kepolisian.

"Masyarakat tolong lapor jika ada dugaan penimbunan minyak goreng. Polisi akan bertindak. Polisi hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,"kata AKBP Iman. (yopi)

Artikel Terkait