Nasional

Komisi III DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah, PT Sentul City: Semua Prosedur Telah Dilalui Sesuai Aturan Hukum

Oleh : very - Jum'at, 18/03/2022 14:52 WIB

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Babakan Madang, Bogor Kamis (17/3/2022). Dalam kesempatan ini, para wakil rakyat menerima dan mendengar aspirasi ratusan warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Babakan Madang,  Bogor Kamis (17/3/2022).

Dalam kesempatan ini, para wakil rakyat menerima dan mendengar aspirasi ratusan warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ratusan warga yang bersengketa lahan dengan PT Sentul City (SC) Tbk kepada Komisi III DPR RI mengeluh adanya dugaan tindakan intimidasi dan anarkis dari para preman yang menurut mereka dibayar oleh SC.

Bahkan kebun, rumah, tempat usaha maupun vilanya digusur oleh SC namun mereka tak berdaya melawan.

Selain itu, warga juga merasa diadu domba oleh intrik pecah belah persatuan di antara masyarakat antara pribumi dan non pribumi Desa Bojong Koneng atau Desa Cijayanti.

Seorang warga Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng kepada legislator senayan mengatakan, kebun, rumah, tempat usaha, kolam ikan maupun vilanya digusur hanya karena ia tak punya surat hak guna bangunan (SHGB).

"Yang gusur kami itu preman bayaran. Padahal ada surat dari Pemkab Bogor agar permasalahan sengketa lahan di sini harus diselesaikan secara musyawarah mufakat," ujarnya sambil menambahkan bahwa dirinya tidak bisa mengadu ke kepolisian karena sadar tidak memiliki sertifikat.

Warga lain yang terkena gusur, karena tidak memiliki sertifikat mengaku,  ia sudah menggarap lahan kebun tersebut sejak tahun 1973.

Lulusno Dihardjo, warga lain bahkan mengungkapkan, jika SHGB Sentul City seluas 4.100 hektare yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor diragukan keabsahan warkah atau riwayat tanahnya sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Lulusno, SHGB maupun perpanjangan SHGB PT Sentul City Tbk diragukan atau direkayasa warkahnya, karena tidak ada ploting, pengukuran tanah, sosialisasi, negoisasi hingga transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Penerbitan perpanjangan SHGB PT. Sentul City Tbk oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor berlangsung sangat singkat. Hanya tujuh hari sejak pengajuan tanggal 20/11/2014. Luas lahan 4.100 hektar kalau benar butuh waktu lama," katanya menjelaskan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, aspirasi dalam rapat dengar pendapat bersama warga ini akan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR RI akan membuat panitia khusus (Pansus) mafia tanah.

Proses penerbitan perpanjangan SHG PT Sentul City Tbk diduga diragukan warkahnya seperti penuturan warga, akan kami pertanyakan saat Pansus mafia tanah yang akan menghadirkan PT. Sentul City Tbk, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor dan pihak lainnya.

"Hari ini kami menyimak keluhan warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti," kata  Arsul Sani.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengungkapkan, permasalahan sengketa lahan di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti akan menjadi contoh untuk membenahi permasalahan sengketa lahan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami akan mulai dari Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Apabila yang warga sampaikan ini benar, tentunya kami miris karena masih terjadi intimidasi, anarkis dan premanisme untuk merebut tanah warga yang sudah puluhan hingga ratusan tahun di garap," kata Adies Kadir.

Sementara itu, dalam rilisnya PT. Sentul City Tbk mengaku sudah bekerja sama dengan  Tim IP4P untuk mewujudkan kampung hijau untuk 913 kepala keluargab warga asli Desa  Bojong Koneng dan  Desa Cijayanti.

Head Corporate Communication PT. Sentul City Tbk David Rizal Nugroho mengatakan, SC tengah melaksanakan kegiatan penataan lahan yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan dan penguasaan lahan atas aset–aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Babakan Madang.

Bagi David, lahan atas aset–aset perusahaan yang diperoleh berdasarkan proses yang legal termasuk alas haknya, harus dipertahankan.

"Proses hingga terbitnya SHGB oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal dan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan  hukum yang berlaku. SC ini perusahaan besar. Jadi kami bantah pernyataan warga," kata David.

Terkait kegiatan penataan lahan, menurut David, SC telah menempuh beberapa tahapan di antaranya yaitu pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, master plan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah. (yopi)

Artikel Terkait