Nasional

Respon Kehadiran PDSI, IDI: Organisasi Profesi Beda dengan Ormas

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 30/04/2022 09:15 WIB

dokter Terawan

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyebut organisasi kedokteran haruslah tunggal. Alasannya, ujar dia, untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, serta memberi kepastian hukum pada masyarakat.

Adib menyebut, standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. "Bila organisasi kedokteran lebih dari satu, akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," ujarnya lewat keterangan resmi, Jumat, 29 April 2022.

Menurut Adib, organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Sementara organisasi profesi, tuturnya, memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.

”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata Adib. Atas dasar itu, ia menyebut organisasi profesi kedokteran haruslah tunggal, yakni IDI.

Pernyataan Adib ini disampaikan dua hari setelah Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dideklarasikan. Eks Staf Khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Jajang Edy Prayitno mendeklarasikan PDSI pada Rabu, 27 April 2022. PDSI sudah mendapat pengesahan lewat SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022.

Jajang selaku ketua menampik bahwa organisasi yang didirikannya bertujuan untuk menandingi IDI. Tapi ia mengakui, latar belakang PDSI dibentuk salah satunya akibat kasus pemberhentian Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Kami enggak merasa bersaing (dengan IDI). Kami membentuk PDSI sesuai amanah Pasal 28 UUD 45 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, akibat situasi akhir-akhir ini yang membuat gaduh insan kesehatan. Iya (salah satunya kegaduhan Terawan Vs IDI)," ujar Jajang saat dihubungi, Rabu, 27 April 2022.

Untuk menjawab keresahan itu, kata dia, PDSI datang dengan membawa visi menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia. PDSI juga mengusung tiga misi, yakni; mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional; meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota; dan mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

Jajang mengatakan, PDSI membuka pintu bagi Terawan untuk bergabung setelah diberhentikan IDI. PDSI sesuai visi misinya, kata dia, akan mendukung berbagai inovasi yang dilakukan Terawan, salah satunya mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi `cuci otak` ala Terawan.

Tapi tetap saja, PDSI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter. Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI.

Izin praktik Terawan masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Setelah itu, ia butuh rekomendasi IDI untuk memperpanjang izin. Ihwal hal tersebut, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.

"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujar dia.

Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK), Ika Prasetya Wijaya mengklaim bahwa setiap organisasi profesi medis yang tercatat di MPPK dan IDI telah sepakat untuk tetap solid dan berada di bawah naungan PB IDI.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI,” ujar Ika.

Ia menjelaskan, UU Praktek Kedokteran menjelaskan bahwa organisasi profesi dokter satu-satunya adalah Ikatan Dokter indonesia.

Hal tersebut, lanjut dia, dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.*

Artikel Terkait