Nasional

KemenESDM: Kenaikan Tarif Listrik Sesuai Mekanisme

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 18/06/2022 10:15 WIB

Meteran Listrik

Jakarta, INDONEWS.ID - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (KemenESDM), Rida Mulyana mengatakan kenaikan tarif listrik ini sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.

"Penyesuaian tarif listrik atau tariff adjusment ini adalah mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020," kata Rida dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum`at (17/6/22).

Mekanismenya, Rida menjelaskan, ditetapkan oleh direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Selanjutnya, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjusment kepada konsumen sebelum penerapan.

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas pada Juli 2022 mendatang. Penyesuian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Seperti diketahui, tarif Adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2017, tarif Adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah (tetap). Namun melihat dinamika yang terjadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) mengatur penyesuaian tarif listrik atau tariff adjusment untuk pelanggan 3.500 VA ke atas.

Sebelumnya, untuk golongan pelanggan rumah tangga R-1/TR dari 1.300 VA hingga golongan tarif R-3/TR 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.444,7 per kWh. Namun Pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan di bawah itu.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Rida menjelaskan, penerapan tariff adjusment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara.

"Selain 4 faktor tadi, terutama untuk IPC (Indonesian Crude Price) yang banyak berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang menjadi dasar perhitungan tariff adjusment yang berlaku di PLN dan masih banyak lagi faktor lainnya seperti pemulihan covid-19 dan lain-lain," ungkapnya.

Kenaikan Tarif bagi Golongan Mampu

Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjusment bukan tanpa alasan. Pihaknya menilai, Rida menegaskan, golongan ini dinilai sebagai golongan mampu.

"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkapnya.

Artikel Terkait