Opini

Penerapan Teknologi 5G pada Telekomunikasi Wireless di Indonesia: Dampak Radiasi Gelombang RF-nya Terhadap Pengguna HP/Laptop

Oleh : indonews - Minggu, 26/06/2022 15:34 WIB

Penerapan Teknologi 5G pada Telekomunikasi Wireless di Indonesia. (Foto: Ist)

Atmonobudi Soebagio*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komunikasi antar manusia telah berlangsung sejak mereka dilahirkan.  Komunikasi ada yang berupa ucapan, tertawa, bahkan juga tangisan.  Kitapun telah lama mengakui akan manfaat sebuah telegraf, yang mengantar kita melakukan komunikasi jarak jauh secara cepat, namun melibatkan ribuan kabel yang bersliweran sehingga tidak sedap dipandang dan mencemari keindahan kota kita. Kini hadir telepon genggam (HP), yang ringan dan nyaman digunakan. Fungsi HP tidak sekadar untuk berkomunikasi saja, tetapi juga sebagai pembawa pesan tertulis, maupun menonton siaran atau film, meskipun layarnya berukuran kecil.

Tahun 1885 Edward N. Dickerson mendedikasikan sebuah plakat di Princeton College dalam rangka memperingati peran Joseph Henry dalam penemuan telegraf. Dalam sambutannya, Dickerson tidak hanya menguraikan pencapaian ilmiah Henry yang menjadi dasar telegrafi, dia juga mengklaim bahwa Henry merupakan ilmuwan sesungguhnya yang menemukan telegraf pada tahun 1831; bahkan beberapa tahun sebelum Samuel F.B. Morse.

 

Perkembangan Teknologi Komunikasi Wireless

Teknologi terus bermunculan lewat penggunaan medan elektromagnetik frekuensi radio (RF), khususnya di bidang telekomunikasi. Sebagian besar sumber telekomunikasi saat ini beroperasi pada frekuensi di bawah 6 Gigahertz (GHz), termasuk siaran radio, TV dan sumber nirkabel, seperti jaringan area lokal (LAN) dan telepon seluler. Dengan meningkatnya permintaan untuk kecepatan data yang lebih tinggi dan kualitas layanan yang lebih baik, sumber telekomunikasi nirkabel masa depan direncanakan untuk beroperasi pada frekuensi di atas 6 GHz dan ke dalam kisaran `gelombang milimeter` (30–300 GHz).

Sebetulnya, frekuensi di atas 6 GHz telah digunakan selama bertahun-tahun dalam berbagai aplikasi seperti radar, tautan gelombang mikro, pemeriksaan keamanan bandara, dan dalam pengobatan untuk tujuan terapeutik. Namun, rencana penggunaan gelombang milimeter pada telekomunikasi nirkabel masa depan, khususnya jaringan seluler generasi 5G, telah menimbulkan kekhawatiran publik tentang kemungkinan dampak buruknya bagi kesehatan manusia.  Jika teknologi 3G menggunakan frekuensi RF 1,6 – 2 GHz, dan 4G menggunakan frekuensi 2 – 8 GHz, maka teknologi 5G menggunakan jangkauan frekuensi 3 – 300 GHz.  Semakin tinggi frekuensi yang digunakan, semakin besar risiko gangguan kesehatan yang akan dialami oleh penggunanya, khususnya bila sedang berada di “area gelombang elektromagnetik tersebut”.

 

Dampak Penggunaan 5G pada Kesehatan Manusia

Environmental Health Trust (EHT)  menyampaikan moratorium tentang 5G yaitu, bahwa: transmisi ke dan dari instalasi nirkabel 5G yang diusulkan, telah menyebabkan emisi frekuensi radio yang polutan terhadap lingkungan yang ditemukan menyebabkan (a) kanker (pada hewan percobaan dan manusia), (b) kerusakan DNA, (c) kerusakan saraf dan (d) efeknya terhadap kesehatan serta (e) lingkungan lain yang merugikan (misalnya, pada burung, lebah, dan pohon) menurut penelitian otoritatif yang diakui secara internasional [EHT]. Peralihan dari 4G ke 5G, khususnya ditentang oleh dunia ilmu kedokteran, karena pancaran gelombang radio berfrekuensi ultra-tinggi (UHF) tersebut dapat menimbulkan: gland tumors (tumor pada kulit), glioma malignan tumor (tumor yang terjadi di otak dan sumsum tulang belakang), clouding (rabun kornea dan lensa mata), dan glial tumor (pada jantung) [Chiaraviglio L. et.al. 2020; Subhash C.V. et.al 2019].  Gangguan kesehatan lainnya adalah: (a) putusnya DNA untaian tunggal dan ganda, (b) kerusakan oksidatif, (c) gangguan metabolism, (d) pengurangan metalonin, (e) gangguan metabolism glukosa otak, serta (f) pembentukan protein stress [FCC Letter 2016]. Sayangnya, batasan yang ada dalam Pedoman ICNIRP 2020 tidak melindungi orang, kehidupan hewan liar maupun lingkungan [Belpoggi F. 2020]. 

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan semua pembahasan di atas, sejumlah rekomendasi untuk menjadi perhatian Pemerintah sebelum mengeluarkan izin penggunaan Teknologi 5G adalah:

 

  • Memilih teknologi baru untuk ponsel dan laptop yang memungkinkan eksposur RF EMF menjadi berkurang.
  • Merevisi batas paparan untuk publik dan lingkungan demi mengurangi paparan RF mereka dari menara seluler (BTS).
  • Mengadopsi langkah-langkah yang mengurangi paparan RF EMF di manapun koneksi diperlukan di lokasi tetap, yaitu: tempat kerja, rumah, bangunan umum, dll.
  • Mempromosikan penelitian ilmiah multidisiplin untuk menilai efek kesehatan jangka panjang dari 5G dan untuk menemukan metode pemantauan paparan 5G yang memadai.

Semoga menjadi perhatian Pemerintah demi kesehatan kita bersama.

*) Prof. Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D. adalah GB pada Universitas Kristen Indonesia.

Artikel Terkait