Nasional

Terkait Bansos, Effendi Gazali Sengketakan Kemensos Ke KI Pusat

Oleh : very - Rabu, 13/07/2022 11:08 WIB

Sidang KI Pusat yang dipimpin oleh Ketua MK KI Pusat Gede Narayana yang beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Donny Yoesgiantoro didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitryanti. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali sengketakan Kementerian Sosil RI kepada Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) agar pelaksanaan pemberian bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah dapat tepat sasaran dan transparan. Effendi yang juga guru besar pasca sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia itu menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan dalam persidangan pertama untuk agenda pemeriksaan awal di ruang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (12/07/2022).

Persidangan sengketa informasi publik itu dipimpin oleh Ketua MK KI Pusat Gede Narayana yang beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Donny Yoesgiantoro didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitryanti dengan register nomor 013/VII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Individu Effendi Gazali terhadap Termohon Badan Publik Kementerian Sosial RI.

Adapun informasi yang diminta oleh pemohon, adalah informasi tentang: Benarkah CV Hasil Bumi Nusantara sebagai vendor dalam Pengadaan Bansos Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI pada tahap pertama memang hanya mendapatkan 25.000 Kuota Bansos (dari total keseluruhan 1.900.000 kuota pada tahap pertama tersebut). Kedua informasi tentang: Siapakah Narahubung (contact-person) CV Hasil Bumi Nusantara yang terdaftar pada Panitia Pengadaan Bansos Jabodetabek tahap pertama tersebut.

Alasan pemohon melakukan permintaan informasi tersebut, karena merasa dirugikan saat diperiksa sebagai saksi korupsi bansos di KPK, padahal pemohon tidak pernah menjadi narahubung untuk pemberian bansos. “Saya hanya pernah menjadi moderator dalam seminar nasional bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” tegas Effendi dalam persidangan yang dihadiri kuasa termohon seperti dikutip dari siaran pers KI Pusat di Jakarta, Rabu (13/7).

Namun yang terpenting menurut ia, adanya persidangan sengketa informasi ini agar kedepan setiap pembagian bansos dari Kemensos dapat dilakukan tepat sasaran dan transparan sehingga masyarakat benar-benar merasakan bantuan tersebut dan tidak salah sasaran. Ia sendiri merasa tidak begitu mementingkan lagi informasi yang diminta karena sudah berlalu bahkan sudah diangkat ke Dewan Pers untuk dikonfirmasikan dengan media nasional yang sempat memberitakan yang seolah-olah dirinya terkait dengan masalah bansos yang sedang diperiksa KPK.

Dalam persidangan, kuasa termohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi terbuka sehingga dapat diberikan. Namun MK KI Pusat masih menimbang, apakah register sengketa ini diputus dengan Putusan Sela karena adanya masalah jangka waktu ataukah dilakukan mediasi karena termohon menyatakan informasi yang diminta adalah informasi terbuka.

Usai persidangan, Effendi Gazali menyampaikan ke KI Online bahwa dirinya masih mempertimbangkan apakah informasi yang diberikan oleh termohon nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk melakukan upaya hukum. “Saya masih mempertimbangkan informasi itu untuk upaya hukum pencemaran nama baik, tapi yang lebih penting mendorong Kemensos melakukan bantuan sosial secara transparan dan tepat sasaran,” harapnya.

Sementara itu, pada persidangan register  022/VIII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Individu Rosyidah terhdap Rumah Sakit Hermina Bekasi telah dilakukan pembacaan Putusan Sela oleh MK KI Pusat. Persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Sela dipimpin oleh Ketua MK KI Pusat Syawaludin beranggotakan Handoko Angung Saputro bersama Samrotunnajah didampingi PP Indra Hasby yang dihadiri para pihak, pemohon dan termohon.

Dalam amar putusannya, MK KI Pusat menyatakan menolak permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya. MK KI Pusat memberikan pertimbangan bahwa termohan, yaitu RS Hermina Bekasi tidak termasuk Badan Publik sebagai yang diamanatkan dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena anggaran termohon tidak berasal dari anggaran Negara, maupun sumbangan  masyarakat dan luar negeri.

Namun satu MK KI Pusat menyampaikan Dissenting Opion  atau pendapat yang berbeda dari tiga MK yang menyidangkan register tersebut, yaitu MK Samrotunnajah Ismail. Menurutnya, RS Hermina Bekasi dapat dikategorikan sebagai BP karena mengelola dana BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan sosial) yang berasal dari masyarakat dan pemerintah.

Sementara dalam persidangan lainnya pada hari yang sama, digelar persidangan dengan tiga register secara bersamaan yaitu, register sengketa 056/XI/KIP-PS/2019 antara Pemohon Badan Hukum Pemantau Keuangan  Negara terhadap BP Kementerian Perhubungan RI. Register sengketa 057/XI/KIP-PS/2019 antara pemohon yang sama terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan register 058/XI/KIP-PS/2019 masih dengan pemohon yang sama terhadap SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan  Air Ciliwung – Cisadane.

Tiga register ini disidangkan oleh MK yang dipimpin Ketua MK Arya Sandhiyudha beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Donny Yoesgiantoro didampingi PP Reyhan Pradipta. Dari tiga termohon, baru termohon Kemenhub yang menyatakan informasi tentang SPK (Surat Perintah Kerja) merupakan informasi terbuka sehingga bisa diselesaikan melalui mediasi, sementara termohon lain belum bisa memastikan apakah informasi yang sama diminta pemohon adalah informasi terbuka. ***

 

Artikel Terkait