Opini

Lima hal tentang Monkey Pox adalah PHEIC

Oleh : luska - Minggu, 24/07/2022 09:50 WIB

Penulis : Prof Tjandra Yoga Aditama (Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes)

Kemarin 23 Juli 2022 WHO menyatakan kejadian Monkey Pox sekarang ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Ada lima hal yang perlu diketahui.

Baca juga : PDPI 50 Tahun

Pertama, pada waktu saya sebagai DirJen Pengendalian Penyakit di Kementerian Kesehatan maka saya perkenalkan istilah Indonesia dari PHEIC, yaitu KKMMD (kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia), yang menurut definisi di Intarnational Health Regulation (IHR) maka setidaknya mengandung empat aspek. Ke satu, harus secara formal dideklarasikan oleh WHO, ke dua merupakan kejadian luar biasa, ke tiga, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antar bangsa dan ke empat dapat memerlukan koordinasi penanganan secara internasional.

Ke dua, dalam menetapkan PHEIC/KKMMD maka DirJen WHO membentuk “Emergency Committee”. Saya pernah menjadi anggota komite ini waktu pembahasan tentang MERS CoV yang kami putuskan bukan sebagai PHEIC,

Ke tiga, untuk yang kali ini perlu diketahui bahwa yang dideklarasikan sebagai PHEIC/KKMMD bukanlah semata-mata penyakitnya, karena Monkey Pox memang sudah ada sejak tahun 1958, tidak seperti COVID-19 yang memang penyakit benar-benar baru. Yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC/KKMMD adalah “multi-country outbreak of monkeypox”, jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya.

Ke empat, yang menarik maka biasanya anggota “Emergency Committee” sepakat untuk menyatakan suatu kejadian adalah PHEIC/KKMMD atau tidak, lalu DirJen WHO meresmikannya. Untuk yang kali ini, para anggota “Emergency Committee” sudah bertemu dua kali dan belum juga sepakat, tetapi karena kompleksitas masalahnya maka DirJen WHO kemarin menyatakannya sebagai PHEIC/KKMMD

Ke lima, pernyataan suatu penyakit/keadaan sebagai PHEIC/KKMMD maka tentu tidak atau belum tentu adalah pandemi. Beberapa Deklarasi PHEIC/KKMMD selama ini tidaklah menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.

Kesimpulan, kita perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit Monkey Pox ini.

 

Artikel Terkait