Nasional

Anggaran Raksasa untuk MK: Jadi Rp1,2 Triliun dari Rp344 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 02/09/2022 16:15 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usual penambahan pagu anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 menjadi Rp1,2 triliun. Sebelumnya, Kementerian Keuangan hanya mengalokasikan anggaran MK sebesar Rp344 miliar.

Hal ini dikemukana dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR yang dipimpin Adies Kadir dengan Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Kamis (1/9/2022) di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan. Ada usulan tambahan anggaran yang diajukan MK dan disetujui Komisi III DPR, sebesar Rp906 miliar.

Adies saat membacakan kesimpulan rapat mengungkapkan, "Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan dari Sekretaris MK RI atas pagu anggaran tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp344.360.371.000 dan menyetujui usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp906.636.707.000, sehingga menjadi Rp1.250.997.078.000."

Komisi III DPR RI, lanjut Adies, akan segera menyampaikan hasil rapat pembahasan anggaran MK tahun 2023 ini dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Di Banggar, kesepakatan pagu anggaran MK itu, selanjutnya akan disinkronisasi di Banggar DPR, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait