Opini

Akhir Masa Jabatan, Kepala Pemerintahan Daerah

Oleh : indonews - Rabu, 14/09/2022 07:03 WIB

Penulis :  Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014)

Fase normal jabatan seorang kepala pemerintahan daerah diawali dari pelantikan, dan diakhiri dengan pemberhentian dengan hormat karena berakhirnya masa jabatan. 

Dalam sistem pemerintahan kita masa jabatan kepala pemerintahan daerah 5 (lima) tahun. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilantik 16 Oktober 2017, maka pemberhentiannya juga pada 16 Oktober 2022.
Atas pemberhentiannya itu, dia berhak mendapat uang pensiun sebagai gubernur. 
Dia juga berhak maju dalam jabatan publik lainnya di republik ini.

Prosedur administrasi pemberhentiannya  dilakukan beberapa waktu sebelum berakhirnya masa jabatan lewat rapat paripurna DPRD sebagai pihak yang  mewakili rakyat. Surat pemberhentian kemudian diajukan pimpinan dewan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. 
Presiden lalu menerbitkan surat keputusan (Keppres) pemberhentian sang kepala pemerintahan daerah.

Istilah pemberhentian seorang kepala pemerintahan daerah dengan hormat karena habis masa jabatannya  bukanlah negatif, tetapi merupakan suatu kebutuhan administrasi belaka.
Berbeda jika pemberhentiannya dengan tidak hormat (dipecat) dan bukan karena habis masa jabatan, tapi karena kena kasus hukum. 

Biasanya seorang kepala pemerintahan daerah yang berprestasi tinggi pada akhir masa jabatannya akan dilepas dan dielu-elukan masyarakat berhari-hari.
Sebaliknya kepala pemerintahan daerah yang tak berprestasi akan didoakan  masyarakat agar cepat "tamat".
Sayangnya hingga kini kepala pemerintahan daerah yang berprestasi tinggi itu hitung jari saja di negeri ini. 

Baca juga : Kendali Kebijakan

Artikel Terkait