Nasional

Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Aksesibilitas Keterbukaan Informasi Publik Tanpa Keterbatasan

Oleh : very - Sabtu, 24/09/2022 14:44 WIB

Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama Bank Indonesia (BI) menggelar peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day/RTKD) di Museum BI Kota Tua Jakarta, Sabtu (24/09/2022). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama Bank Indonesia (BI) menggelar peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day/RTKD) di Museum BI Kota Tua Jakarta, Sabtu (24/09/2022).

Kegiatan bersama KI Pusat dan BI ini diisi dengan talkshow bertitel "Aksesibilitas Keterbukaan Informasi Publik tanpa Keterbatasan" dan diisi motivation speech dari Menteri Pariwisata Sandiaga Uno yang diwakili Hengky HP Manurung Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf RI dan sambutan Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan RTKD yang puncaknya diperingati pada 28 September setiap tahun di seluruh dunia.

Adapun talkshow menghadirkan Komisioner KI Pusat Samrotunnajah Isamail, Arianne Santoso dari Google Indonesia, serta Andovi Da Lopez selaku influencer dengan moderator Junanto Herdiawan dari Direktur Departemen Komunikasi BI.

Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa gaung akses Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini harus dilakukan oleh seluruh pihak termasuk penyelenggara negara atau Badan Publik (BP). Dalam aspek konkritnya, BP perlu membangun dan mengadakan fasilitas dan sarana yang mempermudah akses disabilitas.

Menurutnya untuk mendukung keleluasaan akses, semua perangkat Information and Communication Technologies /ICTs yang juga harus dirancang untuk mempermudah disabilitas.

"Sebagai contoh, salah satunya adalah aplikasi yang memudahkan dan menjawab setiap pertanyaan yang timbul terkait dengan hak mendapatkan informasi bagi penyandang disabilitas," kata Donny.

Disampaikannya babhwa momentum Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, pada Tahun 2022 diharapkan dapat meningkatkan komitmen bersama untuk memberikan Akses Informasi terutama bagi Kaum Disabilitas, sehingga tema peringatan hari ini, yaitu Akses Informasi Tanpa “Keterbatasan” dapat terwujud di Indonesia.

(Diskusi bertajuk `Aksesibilitas Keterbukaan Informasi Publik tanpa Keterbatasan` yang mengahadirkan pembicara yaitu Komisioner KI Pusat Samrotunnajah Isamail (kedua dari kiri), Arianne Santoso dari Google Indonesia (hadir secara online), serta Andovi Da Lopez selaku influencer (paling kiri) dengan moderator Junanto Herdiawan dari Direktur Departemen Komunikasi BI (kanan). Foto: Ist)

Lebih lanjut ia menyatakan peringtan The International RTKD pertama kali diperingati di Sofia, Bulgaria, pada 20 tahun silam, tanggal 28 September. Menurutnya gagasan Right to Know Day  muncul pada saat pertemuan Internasional tentang advokasi informasi yang berhasil mencetuskan perlunya 1 (satu) hari khusus diberikan untuk mempromosikan kebebasan informasi di dunia.

Dia mengatakan adanya Hari Hak untuk Tahu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global dari individu untuk mengakses informasi pemerintah dan juga untuk mempromosikan akses informasi yang mengacu pada Hak Asasi Manusia. “Karena itu, melalui peringatan Hari Hak untuk Tahu itu diharapkan terdapat nilai-nilai yang selalu disosialisasikan secara terus menerus,” ujarnya.

Nilai-nilai yang dimaksud yaitu pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Keempat, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis. Kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi. Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.

Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka. Dan terakhir, hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.

Sementara itu, Penanggung jawab RTKD KI Pusat Samrotunnajah Ismail menyatakan sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga Negara untuk mengetahui kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dan UU KIP menjamin bahwa setiap orang (Warga Negara Indonesia) berhak memperoleh informasi Publik tanpa terkecuali.

Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat ini berharap seluruh lapisan masyarakat atau publik berhak untuk mendapatkan informasi. “Termasuk, informasi publik yang menyangkut kepentingan disabilitas yang sudah seharusnya kita selalu gaungkan untuk dapat diketahui secara luas oleh komunitas dan pegiat hak disabilitas. Hal ini dilakukan guna kepentingan pemberdayaan dan advokasi, aktivis disabilitas harus diberikan akses seluas-luasnya pada informasi yang mereka butuhkan,” katanya. 

Ada beberapa rangkaian acara dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia kali ini. Para peserta diminta mengenakan pakaian adat dan beberapa tokoh diminta memperagakannya di panggung. Selain itu juga ada acara doorprize yang membuat acara ini bertambah semarak. *** 

 

 

Artikel Terkait