Nasional

Ini Penjelasan Kepala BRIN Terkait Polemik Isu Badai Dahsyat

Oleh : very - Kamis, 29/12/2022 16:32 WIB

Badai Dahsyat. (Foto: Brilio.net)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya di dalam komunitas ilmiah. Namun, dalam memberikan otoritas terhadap informasi sains di ruang publik, maka otoritas tersebut tidak berlaku. Ruang publik memiliki dampak dan konsekuensi hukum yang luas.

Demikian disampaikan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (28/12) dalam merespon terkait polemik isu badai dahsyat yang terjadi di Indonesia khususnya pada 28 Desember lalu.

Dikatakannya, sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, BRIN merujuk pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai informasi dan prediksi cuaca dan iklim.

“Kami mengacu terhadap BMKG yang mengeluarkan informasi tentang kondisi cuaca. Selama ini kami bekerja sama erat dengan BMKG. Informasi cuaca, publik harus mengacu ke BMKG," ujarnya.

Dia mengatakan, Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas terkait otoritas informasi publik. “Karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk memperkuat pemahaman publik,” tambahnya.

Belum lama ini publik menerima informasi prediksi badai dahsyat yang sempat menjadi dasar para pengambil kebijakan.

Pakar Klimatologi di Pusat Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin memprediksi cuaca ekstrem yang bakal terjadi pada Rabu 28 Desember 2022.

Menanggapi hal itu, Kepala BRIN Handoko mengungkapkan bahwa prediksi cuaca hujan ekstrem hingga badai dahsyat yang dikeluarkan oleh Erma Yulihastin itu bersifat personal, bukan resmi yang dikeluarkan oleh BRIN.

"Kemarin adalah pendapat personal periset BRIN, bukan dari BRIN," tandasnya seperti dikutip dari brin.go.id/.

“Bukan berarti BRIN tidak memiliki tanggung-jawab dan berkontribusi atas informasi publik di atas. Pada sebagian besar kasus, BRIN turut menjadi pemasok data utama berbagai informasi, termasuk untuk kebakaran hutan, cuaca, iklim, kebencanaan, kesehatan, nuklir dan lain sebagainya,” terangnya.

Lebih lanjut Handoko menyatakan, BRIN memiliki banyak periset mumpuni di hampir semua bidang keilmuan. Tetapi, ia kembali menegaskan, bukan berarti BRIN sebagai lembaga yang memiliki otoritas keilmuan di semua bidang.

Otoritas keilmuan dimiliki oleh para periset BRIN, katanya, sesuai kepakarannya.

Disebutkannya, otoritas informasi sains di ruang publik yang dimiliki BRIN hanya informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU 21/ 2013 tentang Keantariksaan.

Beragam kasus misinformasi semacam ini, menurut Handoko, harus semakin menyadarkan semua pihak akan pentingnya penguatan literasi sains bagi publik.

Sebagai lembaga pemerintah untuk riset dan inovasi BRIN tentu menjadi salah satu pihak yang bertanggung-jawab atas hal ini.

“Khususnya BRIN, kami sedang bekerja keras untuk membenahi, tidak hanya ekosistem riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan standar dan norma serta budaya ilmiah di kalangan periset secara nasional,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait