Opini

Konsensus Pasangan Calon

Oleh : luska - Selasa, 24/01/2023 07:19 WIB

Penulis : Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN)

Banyak pasangan calon dalam pilkada dan bahkan pilpres yang tak ideal. Dikawin-paksa atau dijodohkan jelang pendaftaran ke KPU.

Baca juga : Akhir Masa Jabatan

Akibatnya mereka kalah dalam kompetisi, atau kalau menang sang wakil tak merasa nyaman dan tentram. 
Sang wakil tak "di-wongke". 
Kerap dibuat sebagai "ban serep" saja. Malahan tak dikasih pekerjaan rutin, kecuali seremoni belaka. 
Relasi kepala pemerintahan dan wakilnya tak harmonis. 
Pecah kongsi (Pekong),  dwi tanggal, atau timbul duel bukan duet yang dampaknya bisa membuat pemerintahan  tak efektif, bingungnya birokrasi, dan buruknya pendidikan politik bagi rakyat.

Karena itu, sejak awal perjodohan hingga mereka memerintah  perlu ada konsensus yang disepakati "hitam di atas putih". 
Kesepakatan itupun harus dikawal dan diingat-ingatkan terus supaya tak diingkari. 
Maklumlah, titian biasa lapuk, dan janji biasa mungkir. Apa lagi janjinya kaum politisi.

Pertama, sang wakil harus bisa memberikan kontribusi untuk meningkatkan perolehan suara. 

Kedua, sang wakil harus bisa membuat kuatnya koalisi partai pengusung dan pendukung pasangan calon.

Ketiga, sang wakil harus bisa membantu mewujudkan pemerintahan yang efektif berbasiskan good governance jika memenangi pemilihan.

Keempat, sang kepala pemerintahan harus ikhlas membagi sebagian tugas pemerintahan yang dipegangnya kepada sang wakil sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya. 

Kelima, sang kepala pemerintahan dalam membuat keputusan pemerintahan wajib melibatkan, mendiskusikan, memusyawarahkan, dan mempertimbangkan saran dan masukan dari sang wakil dengan serius.

Keenam, sang kepala pemerintahan wajib memelihara dan menjalin relasi formal dan informal dengan sang wakil.

Kalau hal-hal tersebut bisa dibuat dan dijalankan dengan konsekuen, maka amanlah pemerintahan.

Artikel Terkait