Nasional

ICJR-PILNET-ELSAM Rekomendaksikan Hakim Agar Menjatuhkan Hukuman Paling Ringan kepada Bharada E

Oleh : very - Senin, 30/01/2023 12:10 WIB

Bharada E. (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID – ICJR, PILNET, dan ELSAM merekomendasikan kepada hakim dalam perkara kasus penembakan terhadap Brigadir J agar menjatuhkan hukuman paling ringan di antara semua pelaku terhadap Bharada E yang telah dinobatkan oleh kejaksaan sebagai justice collaborator.

Pasalnya, kasus tersebut penting untuk memastikan agar ke depan para saksi yang bekerja sama (JC) untuk tidak takut dan mendapatkan penghargaan atas keterangan yang diberikan dalam mengungkapkan dan bekerja sama dalam suatu proses peradilan pidana.

“Kami mendukung peran Jaksa sebagai dominus litis yang harusnya menangani kasus ini secara komprehensif, namun kami mengkritik posisi Jaksa yang tidak konsisten dengan tetap memberikan tuntutan yang cukup tinggi dan lebih tinggi dari pelaku lain, padahal Bharada E sudah diperlakukan sebagai JC dan pula posisinya sebagai JC telah disebutkan Jaksa sebagai alasan peringan dalam tuntutan,” ujar juru bicara ICJR, PILNET dan ELSAM melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/1).

ICJR mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, pada Senin, 30 Januari 2023.

“Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC). Berdasarkan kedudukannya tersebut, Bharada E berhak untuk dijatuhi pidana yang paling ringan di antara semua pelaku sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan soal penanganan JC,” katanya.

Dalam kasus ini, Bharada E telah memenuhi kualifikasi sebagai JC yang dimaksud dalam UU 31/2014 tentang Perlidungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi JC.

Bharada E memberikan keterangan penting terkait skenario rekayasa kasus, perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), yang kemudian dapat terungkap peran pelaku di atasnya yakni FS dan peran pelaku lainnya RR dan KM.

Keterangannya juga memperkuat adanya skenario yang kemudian diakui oleh FS sebagai aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedudukan Bharada E sebagai JC kemudian juga dinyatakan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 18 Januari 2023 oleh penuntut umum dan Surat Rekomendasi LPSK yang ditujukan kepada majelis hakim maupun penuntut umum.

“Namun demikian, meskipun sudah menadapatkan perlakuan sebagai JC selama proses peradilan, serta telah disebut sebagai alasan peringan dalam tuntutan Jaksa, Jaksa Penuntut Umum tetap memberikan tuntutan yang lebih berat dibandingkan dengan pelaku lainnya, yaitu 12 tahun penjara,” katanya.

Karena itu, ICJR mendukung peran Jaksa sebagai dominus litis yang harusnya menangani kasus ini secara komprehensif, namun ICJR melihat Jaksa tidak konsisten karena kemudian tidak menjalankan mekanisme reward/penghargaan bagi terdakwa ketika menuntut Bharada E, sedangkan pelaku lainnya dituntut dengan hukuman yang lebih rendah yakni 8 tahun penjara.

Komitmen dan jaminan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama menjadi sangat penting untuk ditegakkan dalam kasus Bharada E. Hal ini supaya tidak menjadi preseden buruk dalam memperlakukan JC ke depan, terlebih dalam kasus-kasus yang memiliki karakteristik seperti kasus ini yang pembuktiannya sulit/kompleks hingga melibatkan konflik kepentingan aparat penegak hukum sebab pelaku memiliki daya pengaruh cukup besar menimbang posisinya yang menduduki jabatan tinggi dalam salah satu lembaga sistem peradilan pidana.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui amicus curiae ini, kami merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fakta bahwa penuntut umum telah mengakui terdakwa merupakan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (JC) sebagai alasan meringankan dalam surat tuntutan, dan juga rekomendasi dari LPSK yang memiliki legitimasi secara hukum untuk menetapkan dan merekomendasikan sebagai JC, agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa yakni berupa penjatuhan hukuman paling ringan di antara pelaku lainnya,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait