Nasional

Sempurnakan Pengukuran IPKD, BSKDN Jaring Aspirasi Pemda

Oleh : luska - Selasa, 31/01/2023 06:10 WIB

Bantul, INDONEWS.ID - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyempurnakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menjaring aspirasi atau masukan pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, BSKDN melakukan audiensi dengan sejumlah daerah salah satunya Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Audiensi tersebut dilakukan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, pada Kamis, 26 Januari 2023. 

Dalam kunjungannya, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Heru Tjahyono mengungkapkan, BSKDN akan melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengukuran IPKD.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Heru menambahkan pihaknya perlu masukan dari Pemda agar pengukuran IPKD lebih sempurna. "Kami meminta masukan Pemda untuk menyempurnakan Permendagri ini (Nomor 19 Tahun 2022)," jelasnya.

Heru melanjutkan, dalam revisi Permendagri tersebut pihaknya akan melakukan penambahan pasal terkait dengan struktur keanggotaan tim penginputan IPKD di tingkat Pemda kabupaten dan kota. Sementara itu, Heru mengatakan BSKDN mendapat saran dari Pemda Kabupaten Bantul agar dalam penilaian kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran tidak bersifat kaku hanya dengan skor 0 dan 1. 

"Penilaian semestinya tidak bersifat kaku, Pemda Kabupaten Bantul memberi saran terkait kesesuaian anggaran ada skor penilaian 0,25 atau 0,75, mengingat dinamika di daerah yang sangat dinamis," tutur Heru dalam laporannya.

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyosialisasikan kelembagaan BSKDN sehubungan dengan telah ditetapkannya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri. Heru mengimbau, dalam membuat unit kerja di pemerintahan daerah dapat menyertakan strategi kebijakan dan memasukkan pengukuran setiap indeks yang dimiliki BSKDN agar tetap melekat pada tugas pokok dan fungsi unit kerja yang akan dibentuk di daerah. 

"Mengingat pengukuran indeks terutama IPKD sudah menjadi prioritas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai tolak ukur pengelolaan keuangan di pemerintahan daerah," pungkasnya. (Lka)

Artikel Terkait