Daerah

Tahukah Anda Berapa Jumlah Pulau Kecil Terluar yang Dimiliki Provinsi Maluku?

Oleh : very - Jum'at, 31/03/2023 14:33 WIB

Pulau-pulau Kecil Terluar di Provinsi Maluku. (Foto: Humas BNPP)

Ambon, INDONEWS.ID – “Dari Sabang sampai Merauke berjajar pulau-pulau”. Sepenggal lirik lagu itu tentunya sudah cukup menggambarkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang memiliki banyak pulau.

Pulau-pulau yang dimilik oleh Indonesia tentunya mencakup pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua, dan pulau-pulau kecil lainnya. Diantara pulau-pulau kecil tersebut terdapat Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) yang berbatasan langsung dengan batas terluar negara atau menjadi kawasan perbatasan antara.

Provinsi Maluku merupakan salah satu provinsi yang memiliki PPKT tersebut. Lalu pulau-pulau mana saja yang masuk PPKT di Provinsi Maluku?

Menilik Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Provinsi Maluku memiliki 19 PPKT yang terdiri dari 10 PPKT berpenduduk dan 9 PPKT tidak berpenduduk.

Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki 6 pulau berstatus berpenduduk. Tepatnya di Kecamatan Wetar terdapat pulau Liran dan Wetar. Sedangkan di Kecamatan Wonreli memiliki Pulau Kisar. Kecamatan Mdona Hiera memiliki pulau Meatimiarang. Kecamatan Babar Timur memiliki pulau Masela. Kemudian Kecamatan Lemola memiliki pulau Leti.

Selain Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten yang memiliki PPKT adalah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kabupaten ini memiliki 2 PPKT berpenduduk dan 2 PPKT tidak berpenduduk. Di Kecamatan Tanimbar Selatan terdapat pulau Selaru dan Kecamatan Tanimbar Utara terdapat pulau Larat yang merupakan PPKT berpenduduk. Kemudian di Kecamatan Tanimbar Selatan terdapat 2 pulau yakni pulau Asutubun dan Batarkusu yang merupakan PPKT tidak berpenduduk.

Lebih lanjut, di Kabupaten Kepulauan Aru terdapat 8 PPKT yang terdiri dari satu pulau berpenduduk dan 7 lainnya tidak berpenduduk. Di Kecamatan Aru Tengah, terdapat pulau Panambulai yang merupakan PPKT berpenduduk. Masih di Kecamatan Aru Tengah, terdapat pulau tidak berpenduduk yaitu Karaweira/Karerei, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, dan Batugoyang. Kemudian Kecamatan Aru Utara Timur Batuley memiliki pulau Ararkula yang tidak berpenduduk.

Kabupaten lain yang memiliki PPKT adalah Kabupaten Maluku Tenggara. Di Kecamatan Kei Besar, Kei Besar Selatan, Kei Besar Utara Timur terdapat pulau Nuhu Yut atau Pulau Kei Besar yang merupakan PPKT berpenduduk.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Robert Simbolon, menjelaskan bahwa PPKT adalah pulau dengan luas areal kurang atau sama dengan 2.000 km² yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

Ia menerangkan PPKT tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk tiga hal.

"Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan/atau pelestarian lingkungan," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Humas BNPP, Jumat (31/3/2023).

Sebagai informasi, selain di Provinsi Maluku, masih terdapat 92 PPKT lain yang tersebar di Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Riau. (Humas BNPP)

Artikel Terkait