Bisnis

Teten Masduki Terbitkan Peraturan tentang Pendanaan 3 Pabrik Minyak Makan Merah di Lahan PTPN III

Oleh : very - Minggu, 04/06/2023 20:18 WIB

Presiden Minta Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah. (Foto: Sawitindonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM bernomor 5/2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi pada 13 Maret 2023 lalu.

Aturan tersebut menjadi payung hukum pendanaan 3 pabrik minyak makan merah yang berada di Sumatera Utara.

Ketiga pabrik tersebut berada di atas lahan PTPN III (Persero) dan/atau anak usaha PTPN III (Persero). Ketiga pabrik ini tersebar di Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.

Kepala Divisi Pengembangan Biodiesel BPDPKS, Nugroho Adi Wibowo menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 5/2023 yang memuat 21 pasal tersebut menjadi payung hukum bagi lembaganya untuk mendukung pendanaan pabrik minyak makan merah.

Saat ini dari aspek teknis, BPDPKS telah menerima surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk penunjukan surveyor.

“Proses saat ini akhir Maret, Kemenkop mengirimkan surat kepada BPDKS surat ke kami untuk melakukan penunjukan surveyor, mirip-mirip insentif biodiesel dan minyak goreng. Nantinya, ada  verifikasi kementerian teknis untuk pembayaran pembangunan pabrik minyak makan merah,” ujarnya seperti dikutip Sawitindonesia.com.

Pembangunan pabrik minyak makan merah didanai dana sawit melalui pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada PTPN III (Persero). Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui uang muka dan pembayaran berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan.

Permohonan pembayaran ini nantinya harus dilengkapi dokumen pendukung antara lain DED, rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan.

Dana pembangunan pabrik minyak makan merah diperkirakan Rp 17,89 miliar per pabrik. Total kebutuhan dana akan mencapai Rp 53,67 miliar. ***

 

Artikel Terkait