Nasional

Kurangi Potensi Kegagalan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Reviu RPJMD

Oleh : Mancik - Kamis, 08/06/2023 17:06 WIB

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono.(Foto:Istimewa)

INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Angkatan I dan II. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 9 Juni 2023 di Hotel Aone Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengungkapkan pentingnya optimalisasi fungsi reviu, terutama dalam tahap perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.

"Upaya peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran ini bertujuan untuk mengurangi potensi kegagalan dalam perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, fungsi reviu perlu dioptimalkan, terutama sejak tahap RPJMD," kata Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan umum, pengawasan teknis, dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan tersebut melibatkan reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP). APIP menjalankan tugas dan kewenangannya dengan persyaratan kompetensi pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

Diklat Reviu RPJMD Angkatan I dan II tersebut diikuti oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari APIP dan perangkat daerah. Melalui Diklat ini diharapkan peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan reviu RPJMD secara efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.

Sugeng menegaskan, Diklat ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Diklat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkualitas.*

Artikel Terkait