Nasional

Soal Penggeledahan di Kantor PTPN XI, Holding Perkebunan Nusantara Akan Kooperatif dan Membuka Akses Informasi pada KPK

Oleh : very - Minggu, 16/07/2023 16:59 WIB

Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Holding Perkebunan Nusantara menghormati penggeledahan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Juli 2023.

“Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi,” demikian siaran pers yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Sabtu (15/7)

Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum.

“Hal itu sejalan dengan komitmen kami yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan,” ujarnya.

Terkait dengan membangun integritas tersebut, PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi termasuk KPK. 

“Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku,” demikian isi siaran pers tersebut.

PTPN III (Persero) sebagai induk PTPN Group juga telah berkoordinasi dengan PTPN XI. “Kami akan kooperatif dan tentunya membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dengan adanya dugaan kasus ini, PTPN Group memastikan tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet.

Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.

Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) serta perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN).

Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.

Berdasarkan data per Desember 2021, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 565 ribu ha, tanaman karet seluas 138 ribu ha, teh 30 ribu ha serta areal tebu sendiri seluas 52 ribu ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman  perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis. ***

Artikel Terkait