Bisnis

Menang di Pengadilan Centris tetap Ditagih Satgas BLBI

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 19/09/2023 09:27 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Bukti ketidakterlibatan Bank Centris Internasional (BCI) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sudah dibeberkan pihak BCI ke Satgas BLBI, namun berulang kali satgas menagih. Mulai dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (Ditjen KN) melalui satgas BLBI hingga struktur dibawahnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari I dan III silih berganti menagih. 

Siapa yang tak geram berulang kali ditagih meski bukti tidak menerima dana diperlihatkan berkali-kali ke pihak penagih. Awalnya Satgas BLBI menagih BCI, lalu dibeberkan bukti dan paham BCI tak terima bantuan. Tapi beberapa bulan kemudian penagih beralih ke KPKNL I, dibeberkan lagi, gagal. Lalu beralih lagi ke KPKNL III juga gagal.

Kejadian itu terus berulang dari tahun ke tahun, hingga saat ini bahkan dari tagihan satu ke tagihan berikutnya angka makin meningkat. Jumlah terakhir yang ditagih tak main-main Rp.4,5 triliun sebelumnya hanya Rp.600 miliar. Kabarnya Satgas BLBI melayangkan surat pemberitahuan akan menyita aset pemegang saham BCI, dan sudah memblokir aset eks pemegang saham BCI.

Pemegang saham BCI Andri Tedjadharma mengatakan, Kemenkeu tak punya hak tagih ke pemegang saham, pengurus dan nasabah bank Centris. Karena BCI tidak pernah ada hubungan hukum dengan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) bentukkan Kemenkeu. BCI hanya ada hubungan hukum dengan Bank Indonesia sesuai dengan akte 46 tanggal 9 Januari 1998, sampai hari ini masih berlangsung karena belum dibatalkan.

"Judulnya berbunyi 'Perjanjian Jual Beli Promes dengan Jaminan'. Dan centris telah memberikan promes nasabah bank Centris sebesar Rp.492 miliar dan jaminan seluas 492 ha milik PT VIP dan telah di-hipotik-an Bank Indonesia. Dan BI tidak pernah membayarkan ke rekening bank Centris Internasional sebesar Rp.490 miliar sesuai bunyi di perjanjian. Dan Centris telah membayar bunga untuk waktu sampai dengan 26 Desember 1998", pungkasnya.

Dikatakan, lalu BCI ditutup BPPN dengan alasan yang tidak jelas, dan Bank Indonesia membuat perjanjian dengan BPPN/Kemenkeu dengan akte 39 tanpa sepengetahuan dan persetujuan BCI. "Jika ingin menagih BCI yang punya hak itu Bank Indonesia, bukan Kemenkeu atau jajarannya", ujarnya menambahkan.

Karena itu, BPPN atau Kemenkeu, Satgas BLBI, KPKNL I, dan KPKNL III tidak punya hak tagih nasabah atau pemegang saham bank Centris. Sebab, BPPN kalah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sementara putusan Makamah Agung masih menggantung.

"Padahal selama 25 tahun BPPN telah menjual seluruh aset BCI atau jual cassie ke pihak lain, seperti Putera Mandiri Finance dan lainnya, juga lelang tanpa memperhitungkan dan melapor pada kami yang masih pemilik bank Centris", tegasnya.

Andri pun mempertanyakan, sejak kapan BCI jadi milik negara, terbukti BPPN kalah terus menerus tapi menagih dan menjual tanpa mengindahkan proses pengadilan, ini kan negara hukum. "Yang menagih seperti bukan orang Kemenkeu yang mengerti neraca sebuah perusahaan, kewajiban ditagih, harta atau aset atau nasabah bank ditagih juga. Ini tidak ada dalam ilmu pembukuan di dunia manapun", tambahnya.

Ia juga menegaskan, BCI tak pernah menandatangani APU (akte pengakuan hutang), MRNIA, dan MSAA yang menjadikan BCI ada hubungan hukum dengan Kemenkeu atau negara. Mungkin bank lain yang menandatangani perjanjian itu, dan masuk program PKPS yang ada hubungan hukum, dan ini seharusnya diselesaikan.

"Kami sudah diselesaikan lewat pengadilan sampai inkrah, jadi apalagi yang akan diperbuat kepada kami. Dan kami masih ada kesempatan untuk meminta pertanggungjawaban Kemenkeu dan Bank Indonesia", ujarnya menutup pembicaraannya.

Artikel Terkait