Nasional

Kerja Satgas BLBI Asal-asalan, Sita Lahan Tanpa Putusan Pengadilan

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 02/11/2023 11:19 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Satuan Tugas (Satgas) BLBI kembali bikin ulah, pasalnya Satuan dibawah pengawasan Kemenkopolhukam menyita lahan 3,5 ha di Bali tanpa prosedur hukum yang semestinya. Hanya berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) yang dipalsukan mereka memasang plang penyitaan tanah milik Andri Tedjadharma. Pemilik mempertanyakan apa alasan Satgas menyita lahan miliknya, padahal dirinya tidak sedang berperkara dengan pihak manapun.

Andri menegaskan, lahan tersebut miliknya yang dibeli pada 2014 lalu, dan rencananya lahan itu akan ia gunakan membangun kawasan hunian di kawasan Denpasar, Bali. Letak lahanya memang strategis, tepat di sisi by pass I Gusti Ngurarai yang menuju kawasan bandara internasional Bali.

Menurutnya, sebelum Satgas menyita, mereka memberikan surat pemberitahuan dua hari sebelumnya, namun surat tersebut tertanggal 23 September 2023. Tapi baru diberikan tanggal 30 Oktober 2023, dalam hal surat menyurat pun Satgas BLBI tak tertib administrasi bagaimana dengan yang lain?.

Penyitaan lahan tersebut dilakukan awal November, atau dua hari setelah surat diterima pemilik. Satgas didampingi pihak kepolisian dan beberapa orang berseragam Kejaksaan mendatangi perwakilan pemilik di Bali. Lalu Satgas dengan yakinnya segera memasang plang penyitaan. Plang tersebut tanpa menyebut Pasal dan putusan Pengadilan, hanya Kepres No.6 2021 jo Kepres No.16 2021.

Lalu Andri mengatakan, bila penyitaan itu terkait BLBI, dirinya menyayangkan apa yang diperbuat Satgas. Selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) menyatakan sejak awal BLBI bergulir, BCI tak pernah menerima sepeser pun bantuan dari Bank Indonesia, bahkan BCI telah memberi jaminan lahan 400 ha. Lahan itu dibeli setelah 6 tahun BCI ditutup 1998.

Andai kata BCI menerima aliran dana dan belum melunasi, semestinya jaminan itulah yang disita bukan lahan 3,5 ha di Bali. "Satgas seperti robot, tidak pernah mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Bank Centris 5 kali menang di pengadilan, Centris tak pernah terima dana tapi Satgas tetap menyita padahal semua bukti dan putusan pengadilan sudah diberikan ke Satgas", tambahnya geram.

Menurutnya, saat melakukan penyitaan, Satgas berpegang pada putusan banding MA, dan hal itu sudah dibantah bahwa putusan yang mereka pegang bukan putusan asli Makamah Agung. Tapi Satgas BLBI tetap melakukan penyitaan hanya berdasarkan putusan MA yang diduga palsu.

"Saya sudah komunikasi dengan MA melalui surat menyurat, jawaban Makamah Agung tegas, bahwa mereka tak pernah menerima pengajuan banding, dan menyatakan putusan yang dipegang Satgas bukan produk Makamah Agung", ungkapnya.

Selanjutnya Andri akan bersurat ke KPKNL I Bali yang melakukan penyitaan, bila surat permintaan mencabut plang penyitaan, dirinya akan melakukan perlawanan hukum menuntut Satgas melakukan hal semena-mena tanpa putusan pengadilan.

Bahkan sebelumnya, Andri telah mengirimkan surat terbuka ke presiden Jokowi, meminta keadilan sebagai anak bangsa yang telah dizolimi Satgas BLBI. Dalam surat terbuka itu, Andri menyebut soal putusan MA palsu dilaporkan ke Bareskrim Polri, dimana tembusan surat ditujukan ke Kemenpolhukam, KPK, Ombusman, dan Kemenkeu.

Artikel Terkait