Nasional

Koalisi Masyarakat Akan Laporkan Prabowo ke Bawaslu, Ini Kasusnya

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 23/01/2024 10:10 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini, Selasa, 23 Januari 2024. Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan Prabowo atas dugaan pelanggaran pemilu.

"Menjelang hari pemungutan suara, netralitas negara dalam pemilu 2024 semakin dipertanyakan," kata advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat, dalam keterangan tertulis, hari ini.

 

Dugaan pelanggaran pemilu oleh Prabowo terungkap setelah muncul ketika akun X Kementerian Pertahanan, @Kemhan_RI, pada 21 Januari 2024, pukul 10.25 WIB mengunggah cuitan berisi tagar yang mengarah pada unjuk citra diri pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dan foto komplek perumahan. 

Menurut Ibnu, cuitan tersebut telah diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Edwin Adrian. "Cuitan yang telah dihapus tersebut dinyatakan sebagai ketidaksengajaan dari admin media sosial Kemhan," ujar dia.

 

Ibnu menilai citra diri yang ditunjukkan Prabowo melalui akun X Kementerian itu merupakan bentuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye yang telah dilarang oleh Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. "Dan harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI," ucap dia.

 

Atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Koalisi memutuskan akan mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran pemilu kandidat Pilpres 2024 itu pada pukul 14.00 WIB.

Artikel Terkait