Jakarta, indonews.id - Sidang uji materi Perpu 49 tahun 1960 tentang tugas PUPN yang melebih kewenangannya, di Makamah Konstitusi (MK). Di sidang tersebut majelis hakim meminta pihak penggugat memperbaiki redaksional gugatan karena ada beberapa salah ketik, dan perbaikan harus diserahkan paling lambat 9 Oktober 2024.
Uji materi itu diajukan Andri Tedjadharma melalui kuasa hukumnya Dr. Finsensius F. Mendrofa, S.H., M.H., C.LA., C.TA., Asnal Hafiz, S.H., M.H, Yatafao Mendrofa, S.H.,S.S.,M.H., Idaman Jaya Mendrofa, S.H., Monica Asmitha Tampubolon, S.H., dari kantor hukum Finsensius Mendrofa & Partners (FMP Law Firm).
Saat sidang awal tersebut majelis hakim meminta, penggugat menjelaskan isi gugatan. Namun saat ditengah pembacaan,, hakim meminta penggugat agar meringkas latarbelakang permasalahan hingga timbulnya gugatan. Selain itu majelis juga memberi nasehat agar kesalahan ketik diperbaiki, dan meminta penggugat harus menyerahkan perbaikan itu tanggal 9 Oktober 2024.
Usai sidang, Finsensius mengatakan, di sidang awal ini majelis hakim menasehati kami untuk meringkas latarbelakang dan memperbaiki kesalahan ketik. Pihaknya menerima saran tersebut terutama untuk typo (salah ketik) sementara untuk latarbelakang masih akan mempertimbangkan nasehat tersebut.
"Kami berterimakasih pada majelis, namun persoalan peringkasan penjelasan masalah akan kami usahakan terutama terkait persoalan yang menimpa klien kami yang banyak menderita akibat kewenangan PUPN", ujarnya.
Kliennya saat ini harus menerima beban akibat aturan Perpu tersebut, dimana Andri Tedjadharma dinyatakan sebagai penanggung hutang BanK Centris Internasional. Sementara kliennya tak pernah mengikuti skema PKPS yaitu tandatangan MSNAA, MRNIA, dan APU.
Menurutnya, penetapan penangung hutang itu harus melalui proses pengadilan, dimana seharusnya kliennya bisa membantah dan menolak bahwa dirinya adalah penanggung hutang. PUPN dengan seenaknya menetapkan kliennya sebagai penanggung hutang, ia ditagih, aset pribadinya disita, dan bahkan ada yang dilelang. Tanpa bisa membantah apa yang dituduhkan PUPN
PUPN bertindak selaku yudikatif sementara kedudukan dia bertanggungjawab pada Menteri Keuangan yang bertanggungjawab pada Presiden selaku eksekutif. Padahal negara kita menghanut paham trias politika yang membagi kekuasaan, eksekutif, yudikatif, dan legislatif.