Pojok Istana

Resmi! Presiden Prabowo Sahkan PP Tunas Atur Umur Anak Boleh Miliki Sosmed

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 29/03/2025 09:32 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas, di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).

Dalam pengesahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas.”

Pengesahan ini dilatarbelakangi oleh laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, yang mengungkapkan bahaya penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.

Prabowo menginstruksikan Menteri Komdigi untuk segera menindaklanjuti berbagai langkah perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari potensi bahaya media digital. “Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain,” ujar Prabowo.

Kemajuan Teknologi Digital dan Dampaknya pada Anak

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa meskipun kemajuan teknologi digital dapat membawa manfaat besar bagi umat manusia, pengawasan yang kurang dapat menyebabkan dampak negatif, terutama bagi perkembangan anak-anak. “Teknologi digital ini menjanjikan kemajuan pesat, tapi jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru bisa merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak anak-anak kita,” ungkapnya.

PP Tunas, Keberpihakan Negara untuk Anak-anak Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut baik pengesahan PP Tunas sebagai dasar hukum baru yang akan mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak-anak di dunia maya. “Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Meutya.

Meutya menjelaskan urgensi dari pembentukan PP ini, karena ruang digital yang luas sangat rentan menampilkan konten-konten yang tidak pantas bagi anak-anak. “Hanya dengan satu klik yang salah, anak itu bisa terpapar dengan konten yang tidak pantas. Hanya dengan satu pesan yang salah kirim, anak bisa jadi korban predator digital,” jelas Meutya.

Ketentuan Penting dalam PP Tunas

Beberapa ketentuan penting dalam PP Tunas mencakup:

  • Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

  • Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital berdasarkan usia dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.

  • Kewajiban edukasi digital bagi anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang bijak dan aman.

  • Larangan profiling anak untuk tujuan komersial kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

  • Sanksi administratif bagi platform yang melanggar, seperti teguran, denda, penghentian layanan, dan pemutusan akses.

Efisiensi Penyusunan Regulasi PP Tunas

Meutya juga mengungkapkan bahwa penyusunan PP Tunas tidak lepas dari arahan Presiden Prabowo. “Arahan bapak presiden telah menjadi panduan bagi kami. Kami menjalankan seluruh tahapan penyusunan regulasi ini secara efisien, tepat, dan inklusif,” kata Meutya.

Pengesahan PP Tunas ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia, serta memastikan perlindungan mereka dalam menghadapi tantangan di dunia maya.

Artikel Lainnya