Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai duta atau utusan selayaknya kita tak mewakili kepentingan siapapun selain membawa kewibawaan yang mengutus. Namun saat uji materi Perp 49 tahun 1960, Hinca Pandjaitan selaku kuasa DPR bertolak belakang dengan status DPR sebagai lembaga legislatif dan wakil rakyat. Ia menolak kesempatan merevisi aturan usang dan mengerdilkan pemohon yang rakyat biasa malah membela pemerintah.
Makamah Konstitusi Rabu (17/06) lalu menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Perp 49, meski agendanya mendengar keterangan saksi ahli namun pihak DPR diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.
Sebelumnya saat DPR mendapat giliran itu, tak satupun anggota DPR yang hadir, tapi saat media ramai membicarakan adanya rekening rekayasa di Bank Indonesia dan PUPN menagih ke pihak yang tak pernah ikut PKPS dan tidak menandatangani MSAA, MRNIA dan APU tapi diburu sebagai penanggung hutang, DPR tampil bagai pahlawan kesiangan.
Di sidang permohonan uji materi itu, Hinca melalui 'live streaming' mengatakan pendapat 'DPR' persis dengan pendapat pemerintah maupun pihak terkait yaitu PUPN. Bahkan penuh keyakinan dirinya mengatakan hutang yang ada itu akibat dari perjanjian dengan Bank Indonesia dan Bank Centris Internasional, dan BCI wan prestasi.
Apa yang diungkap Hinca tak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi, dan bisa jadi Hinca tak pernah melihat isi perjanjian antara BI dan BCI yang tertuang di akta 46. Dinama di akta tersebut merupakan perjanjian jual beli promes nasabah disertai jaminan lahan seluas 452 hektar. Dan pihak BI tak boleh memindahtangankan promes nasabah ke pihak lain.
Bila saja Hinca mengikuti persidangan uji materi itu atau setidaknya memutar ulang rekaman persidangan di kanal youtube yang diunggah MK. Dirinya akan mengetahui apa perjanjian antara BI dan BCI, tak asal bicara seakan ia paham dan tahu pasti kelanjutan dari perjanjian tersebut.
Persidangan sebelumnya saksi ahli maupun saksi fakta sudah memaparkan perjanjian BI dan BCI yang hingga detik ini BCI tak pernah menerima dana sepeserpun dari penjualan promes nasabah, bahkan jaminan lahan seluas 452 hektar tak diketahui berada dimana.
Selain mengatakan BCI wan prestasi, Hinca dengan gagahnya mengatakan BCI punya hutang berdasarkan audit BPK. Padahal di audit BPK tahun 2000 yang menjadi bukti jaksa saat BCI digugat BPPN menjelaskan BCI nomer rekening tak menerima aliran dana, dan yang menerima adalah Centris Internasional Bank nomer
Audit BPK yang dibawa jaksa untuk membuktikan adanya aliran dana malah membuka adanya rekening rekayasa di Bank Indonesia. Dan Audit BPK itu resmi berstempel BPK dan disahkan oleh pengadilan sebagai bukti. Jelas audit BPK yang dikeluarkan tahun 2000 adalah benar dan tak diragukan keabsahannya, merupakan hasil pemeriksaan BPK di Bank Indonesia.
Sementara audit BPK yang disebut-sebut Hinca adalah laporan BPPN ke BPK bukan hasil audit BPK di Bank Indonesia, dan audit itu keluar beberapa tahun setelah audit BPK yang menjadi bukti di persidangan antara BPPN dan BCI.
Apakah Hinca lupa fungsi dan tugas DPR yang diamanatkan Undang-Undang, bahwa tugas DPR sebagai lembaga Legislatif dan sebagai wakil rakyat yang tugasnya mewakili kepentingan rakyat bukan besebrangan dengan rakyat.
Semestinya Hinca paham apa tugas dan fungsi DPR, saat ada pemohon yang mempertanyakan kewenangan PUPN yang absolut dia malah sepakat dengan pemerintah bahwa Perp 49 harus dipertahankan. Aturan itu sudah banyak makan korban, rakyatlah yang menjadi korbannya. Maka MK telah merekomendasikan Perp 49 untuk diubah, dan sempat masuk dalam Prolegnas DPR, tapi Hinca selaku kuasa DPR menolak uji materi.
Jelas, Hinca selaku kuasa DPR tak paham dengan fungsi dan tugas lembaganya, ia malah sepaham dengan Rionald Silaban kuasa Prediden dan selaku pihak terkait PUPN yang memaparkan kegunaan Perp 49 tahun 1960 yang memberi kewenangan PUPN luar biasa, tetap seperti apa adanya dan tak perlu diubah.
Bila mencermati keterangannya, Hinca bukan bertindak sebagai wakil rakyat tapi sebagai wakil pemerintah yang setuju Perp 49 tahun 60 dipertahankan. Akibat keterangannya itu, Hinca sempat diingatkan hakim bahwa DPR tak ikut membahas Perp 49 tapi hanya menyetujui secara politis aturan itu, dan menanyakan apakah aturan tersebut masuk Prolegnas DPR periode 2025-2029.