Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Kelima tersangka yang telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 tersebut adalah: TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; KIR, Direktur Utama PT DNG; RAY, Direktur PT RN
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat beberapa bulan lalu. Laporan tersebut menyebut adanya indikasi korupsi dalam pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Sumatera Utara, yang kualitasnya dinilai buruk.
Berbekal informasi itu, tim KPK melakukan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK kemudian menemukan adanya pergerakan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat sebagai bentuk suap untuk memperoleh proyek.
Pada Kamis malam (26/6), tim penyidik memantau langsung pertemuan antara dua pihak swasta, yakni KIR dan RAY, dengan pejabat pemerintah TOP. Pertemuan tersebut diduga sebagai bagian dari upaya penyerahan uang untuk melancarkan proyek.
“Follow the money,” kata Asep menggambarkan strategi pemantauan aliran uang yang digunakan oleh KPK.
Setelah melakukan pendalaman, KPK mengidentifikasi sejumlah proyek yang menjadi fokus dugaan korupsi, antara lain:
-
Proyek preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI senilai Rp56,5 miliar (tahun 2023)
-
Proyek serupa dengan nilai Rp17,5 miliar (tahun 2024)
-
Proyek rehabilitasi dan penanganan longsor jalan (tahun 2025)
-
Proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut senilai Rp96 miliar
-
Proyek pembangunan jalan lainnya senilai Rp61,8 miliar
Total nilai proyek yang dipetakan KPK dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga KIR dan RAY memberikan suap kepada TOP, RES, dan HEL untuk memenangkan tender proyek jalan di Sumatera Utara. Atas perbuatannya, KIR dan RAY sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, TOP, RES, dan HEL sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Asep menambahkan, penindakan ini dilakukan lebih awal untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar jika proyek telah dijalankan sepenuhnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi ini dan mengimbau masyarakat lainnya untuk terus proaktif.
“Kami mengajak masyarakat di daerah lain, jika mengetahui adanya dugaan korupsi, segera laporkan kepada KPK, kepolisian, atau kejaksaan,” tegasnya.