Nasional

Pembacaan Tuntutan Fariz RM Ditunda, Deolipa: Harus Dituntut Bebas atau Rehabilitasi

Oleh : rio apricianditho - Senin, 21/07/2025 18:02 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan Fariz RM pelantun lagu "Barcelona" dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda. Jaksa Penuntut Umum beralasan tuntutan belum siap dan masih menunggu arahan dari pimpiman, terkait kasus yang mereka tangani mengundang perhatian media. 

Sidang lanjutan kasus penyalagunaan obat terlarang (narkotika) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Fariz RM didakwa melanggar pasal 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

Kuasa hukum Fariz Roestam Moenaf, Deolipa Yumara SH mengatakan, Ini seperti yang diduga oleh Kepala BNN Setiap perkara pengguna narkotika dari kalangan artis, menarik perhatian dari media. 

"Tadi penuntut bilang, sedang menunggu persetujuan dan petunjuk dari pimpinan, tuntutannya Seperti apa dan bagaimana kita tunggu. Jaksa minta tunda 2 minggu tapi majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 28 Juli 2025", ujarnya. 

Selaku kuasa hukum, Deolipa berharap jaksa akan menuntut bebas kliennya, karena dakwaan sebagai pengedar tak terbukti berdasarkam fakta persidangan. "Dakwaannya itu untuk pengedar, sementara Fariz hanya pengguna", tambahnya. 

Menurutnya, sebenarnya ada pasal 127 Undang-Undang Narkotik tapi oleh penyidik pasal itu tidak digunakan malah mengarah ke pengedar. Saksi ahli pun mengatakan dakwaan yang dipakai adalah pasal untuk pengedar, bukan untuk pengguna atau pecandu. 

Ditundanya tuntutan Jaksa, Deolipa berharap jaksa menuntut kliennya bebas, paling tidak dituntut untuk direhabilitasi. Bila direhap kami akan berklnsultasi dengan BNN (Badan Narkotik Nasional), agar klien ditehabilitas atas petunjuk badan yang mengurusi soal narkotik dan obat terlarang.

Artikel Lainnya