Nasional

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 16/08/2025 07:52 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Terbaru, penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (15/8).

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8).

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait perkara ini, termasuk aset yang berpotensi menjadi barang bukti untuk asset recovery. "Tentu yang dicari penyidik tidak hanya terkait aset-aset, tapi juga petunjuk lain yang dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini," jelasnya.

Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK belum memerinci jenis barang bukti tersebut, namun Budi menyebut akan dilakukan ekstraksi untuk mengungkap informasi di dalamnya. "Informasi dalam barang bukti elektronik ini sangat berguna bagi penyidik," tambahnya.

Dengan penggeledahan ini, KPK sudah mendatangi lima lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemenag, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, dan rumah eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dua unit mobil, sejumlah aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023, setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. Sesuai aturan, 92% kuota seharusnya untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, diduga pembagian berubah menjadi 50%-50%, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kerugian ini muncul karena dana haji dari jemaah reguler yang seharusnya masuk ke kas negara, justru mengalir ke pihak swasta, termasuk perusahaan travel haji.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan menghormati proses hukum dan siap mengikuti penyidikan yang dilakukan KPK.

Artikel Lainnya