Nasional

Gaduh Terkait Royalti, Anggota DPR RI Fraksi Golkar: Revisi UU No 28 tentang Hak Cipta Jadi Solusi

Oleh : donatus nador - Rabu, 27/08/2025 23:03 WIB


Agun Gunanjar Sudarsa, Anggota DPR Fraksi Golkar dalam diskusi publik bertajuk Isu Royalti Terkini dan ke Depan

Jakarta, INDONEWS.ID--Solusi terbaik untuk mengakhiri kegaduhan seputar royalti adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kompleksitas persoalan yang ada dalam isu royalti tidak bisa lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, tapi dengan merevisi UU.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPR Agun Gunanjar Sudarsa pada acara diskusi diskusi publik bertajuk "Isu Royalti Terkini dan ke Depan" yang diselenggarakan oleh INDONEWS.ID di The Balai Sarwono Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Acara yang dipandu moderator diskusi Asri Hadi yang juga Pimred SINDONEWS.ID ini menghadirkan narasumber kompeten dan peserta diskusi dari berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Agun, wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini persoalan royalti cukup kompleks. "Royalti itu tidak serta merta harus diidentikan dengan  sebuah apresiasi dalam bentuk uang kepada  para pencipta lagu," kata Agun.

Siapa yang mendapatkan royalti dari sebuah lagu? Pertanyaan ini membuka fakta kompleksitas maslah royalti.

"Banyak sekali mulai dari pencipta lagu. Bahkan pencipta lagu itu sendiri ada yang hanya membuat syairnya saja, notnya orang lain lagi. Belum lagi ada yang menyanyi. Yang menciptakan dan yang menyanyi beda lagi. Lalu ditampilkan oleh produser, sehingga keluar menjadi sebuah karya yang bagus, lengkap dengan aransemen musik," beberapa wakil rakyat dari Jawa Barat ini.

Tidak berhenti di situ saja. "Lalu ditampilkan dalam sebuah event, ada event organizer atau diputar di sebuah kafe. Lalu pertanyaan: siapa yang akan menerima royalti?"

Semua ini, lanjutnya, menjadi persoalan yang kompleks meskipun sudah ada PP 56 tahun 2021.

"Justru itu maka saya katakan komplikasi. Apakah masyarakat tahu dan paham semua. Timbul kegaduhan selama ini karena  kurang literasi kurang edukasi atas apa yang saya sampaikan tadi," tandasnya.

Bahwa sekarang dampaknya para pengamen tidak berani ngamen bahkan penyanyi kafe juga takut ngamen karena takut kena royalti. "Oleh karena itu semua, dari pada memperbaikinya PP-nya lebih baik revisi UU," tegas Agun.

Artikel Lainnya