Bisnis

Langgar Konstitusi dan UU, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan Hentikan Penempatan Dana 200 Triliun

Oleh : very - Selasa, 16/09/2025 10:15 WIB


Didik J Rachbini, ekonom senior INDEF, dan Guru Besar Universitas Paramadina. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengguyur dana untuk didepositokan ke perbankan sebesar Rp 200 triliun. Purbaya mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Jadi saya pastikan dana yang Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini dan mungkin banknya abis itu bingung berpikir nyalurin kemana. Pasti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonominya bisa bergerak," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Purbaya menjelaskan, dana pemerintah yang disalurkan ke perbankan ini bukan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, P.hD. mengatakan, bahwa proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.  Inilah merupakan prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik (lihat gambar 1). 

”Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara 200 trilyun rupiah ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar,” kata Prof Didik melalui pernyataan pers di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. ”Sebab jika tidak dimasa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue dan sekehendak pejabatnya secara individu,” ujarnya.  

Ekonom senior INDEF itu mengatakan, alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintan menteri atau perintah presiden sekalipun. ”Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” katanya.  

Program-program yang disusun teratur tersebut, kata Didik, ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR.  Karena anggaran negara adalahh ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan. 

Karena itu, katanya, setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi merupakan pelangaran terhadap konstitusi. ”Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara,” imbuhnya.  

Jadi setiap rupiah dari anggaran negara harus melalui pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation). Berdasarkan asumsi yang disepakati komisi-komisi bahas alokasi K/L secara detail dan Badan Anggaran merumuskan secara hasil akhir pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui disetujui DPR dalam sidang paripurna. 

Baru setelah melewati proses legislasi seperti ini anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh kementerian lembaga dan di daerah oleh pemda.  ”Inilahh proses yang sah dari program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa lewat keputusan menteri atau SK gubernur,” ujarnya.

 

Presiden Harus Turun Tangan

Pelaksanaan Anggaran dan  Pengelolaan Kas, menurut Prof Didik, dijalankan oleh Kementerian Keuangan, baik penerimaan, belanja maupun utang. Karena itu, semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya. 

Didik mengatakan, pengeluaran dana 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, seperti terlihat pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9.  

Pasal 22 UU No. 1/2004: Ayat 4: untuk kepentingan operasional ( penerimaan negara dan APBN), Bendahara umum Negara dapat membuka rekening penerimaan (pajak dan PNBP) dan rekening pengeluaran (operasional APBN) di bank umum;

Ayat 8: Rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN (Rekening Umum Kas Negara) di Bank Sentral.

Ayat 9:  jumlah dana yang disediakan di rekening mun Kas Negara) pengeluaran (ayat 8) disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan di APBN.

Karena itu, lanjutnya, pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar Ayat 9.  Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah di tetapkan dalam APBN, bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan.

Jelaslah bahwa tujuan dan jumlah  penempatan dana pemerintah di bank umum hanya untuk kepentingan operasional pengeluaran APBN yang jumlah dan penggunaannya  sudah ditetapkan DPR. Bukan untuk  disalurkan oleh bank ke industri melalui skema kredit umum yang lepas dari pembiayaan APBN.

Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004 tersebut.

Pada ayat 4, Undang-undang ini membolehkan Menteri Keuangan membuka rekening (penerimaan dan pengeluaran) di bank umum. Tetapi rekening tersebut terbatas pada kepentingan operasional APBN, bukan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan APBN. ”Penempatan dana 200 triliun rupiah dari anggaran negara secara spontan tersebut juga melanggar Pasal 22 ayat 4 UU 1/2004 tersebut,” ujarnya.

Karena itu, kata Didik, dirinya menganjurkan kepada Presiden Prabowo agar segera turun tangan untuk menghentikan program dan  praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi.

”Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya. Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apaa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau ’doorstop’,” pungkasnya.

Artikel Lainnya