Jakarta, INDONEWS.ID - Akademisi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan Delpedro Marhaen, dalam proses hukum terkait demontrasi beberapa waktu lalu.
Delpedro yang merupakan mahasiswa UPN Veteran tersebut saat ini tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan sebagaimana mestinya.
”Penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Namun, penting untuk kami tekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penahanan bukan merupakan suatu kewajiban hukum, melainkan diskresi penyidik,” ujar para akademisi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (3/9/2025).
Penyidik, kata para akademisi, memiliki ruang untuk mempertimbangkan apakah seseorang perlu ditahan atau dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada dalam tahanan.
”Tidak menahan tersangka bukan merupakan pelanggaran hukum, dan tidak akan menimbulkan sanksi hukum bagi aparat penegak hukum,” ujar para akademisi.
”Dalam konteks ini, kami memandang bahwa akan lebih bermanfaat, adil, dan proporsional apabila saudara Delpedro Marhaen diberikan penangguhan penahanan. Sebagai seorang mahasiswa aktif, ia memiliki tanggung jawab akademik yang tidak dapat dipenuhi jika berada dalam tahanan,” lanjut para akademisi.
Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, dan penahanan yang menghambat akses terhadap pendidikan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945, serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Para akademisi juga menyatakan kesiapan mereka secara moral dan hukum untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen, dan akan memastikan bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami berharap permohonan ini dapat menjadi pertimbangan yang bijaksana bagi pihak berwenang, mengingat pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, proporsionalitas dalam penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.
Adapun para penjamin tersebut terdiri dari Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum, UPN "Veteran" Jakarta; Dr. Sri Lestari Wahyuningroem, Dosen Ilmu Politik, FISIP UPN "Veteran" Jakarta; Dr. Luky Djani, Dosen Ilmu Politik, FISIP UPN "Veteran" Jakarta; Prof Dr Erna Hernawati, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta; Dr dr Ria Maria Theresia, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dosen Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta; dan Prof Wicipto Setiadi, Guru Besar Fakultas Hukum, UPN Veteran Jakarta.
Selain itu, Dr. Ardli Johan Kusuma, Dosen Magister Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta; Denni Indra Sukmawan, Dosen FISIP UPN Veteran Jakarta; dan Prof. Prasetyo Hadi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UPN Veteran Jakarta. *