Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan. Hal tersebut menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia.
“Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Koalisi ini terdiri dari SETARA Institute, IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, dan PBHI.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kecenderungan perluasan peran militer dalam ruang sipil yang semakin besar dalam penanganan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Peran militer tersebut dinilai sangat berlebihan dan tidak proporsional.
Selain munculnya rencana pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta, pemerintah sebelumnya juga memunculkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.
Dua rancangan regulasi tersebut memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk memperluas keterlibatan TNI ke dalam urusan keamanan sipil yang seharusnya berada di bawah otoritas penegakan hukum dan institusi sipil.
Koalisi menilai, RPP tentang Tugas TNI dan Ranperpres Penanganan Terorisme secara substansial bermasalah karena membuka ruang pelibatan militer yang terlalu luas, minim parameter yang ketat, dan berpotensi melampaui mandat OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
”OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil. Tafsir yang terlalu luas terhadap OMSP justru berbahaya karena mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi, mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan dalam negeri, juga penegakan hukum,” ujarnya.
Kemunculan berbagai kebijakan tersebut, menurut Koalisi, menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik untuk menjawab persoalan sipil dan kriminalitas. Padahal, reformasi sektor keamanan pasca-1998 dibangun justru untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil dan memastikan TNI fokus pada fungsi pertahanan negara.
”Ketika aksi begal, terorisme, konflik sosial, hingga persoalan keamanan domestik terus dijawab melalui pengerahan militer, maka negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi dan memperlihatkan kegagalan memperkuat institusi sipil yang seharusnya menjadi garda utama penegakan hukum dan keamanan publik. OMSP yang berlebihan dapat mengancam negara hukum, demokrasi, serta kebebasan sipil,” ujar Koalisi.
Negara Berwatak Over-reactive
TNI merupakan alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar, bukan untuk menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat.
Persoalan begal, pencurian dengan kekerasan, maupun gangguan keamanan dalam kota merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian dan pemerintah daerah.
Karena itu, menurut Koalisi, ketika negara memilih mengerahkan batalyon tempur untuk menghadapi kejahatan jalanan, maka negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan antara ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik.
Penggunaan pendekatan militer untuk menjawab persoalan kriminalitas sipil justru berbahaya karena membuka ruang normalisasi militerisme dalam kehidupan masyarakat.
”Alih-alih memperkuat kapasitas institusi sipil, negara malah menghadirkan logika perang untuk menyelesaikan persoalan hukum. Padahal, praktik semacam ini merupakan salah satu persoalan mendasar yang dahulu dikoreksi melalui agenda reformasi 1998, yaitu untuk mengembalikan TNI ke fungsi pertahanan dan menempatkan keamanan publik di bawah otoritas sipil,” jelas Koalisi.
Menurut Koalisi, dalam konteks penanganan begal di Jakarta, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan dan sosialisasi wilayah rawan, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan kriminalitas, hingga edukasi keamanan berkendara pada malam hari.
Sementara itu, kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melakukan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan. Kehadiran aparat tempur di ruang sipil justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperlihatkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri.
”Pendekatan militer dalam menghadapi persoalan kriminalitas sipil hanya akan memperkuat praktik represif dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat,” ujar Koalisi.
Koalisi menegaskan bahwa keamanan publik tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan militeristik. Negara seharusnya memperkuat profesionalisme kepolisian dan kapasitas pemerintah daerah, bukan terus-menerus menjadikan TNI sebagai solusi instan atas setiap persoalan sipil.
”Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang lahir bukan rasa aman warga, melainkan normalisasi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil yang perlahan menggerus prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia,” seru Koalisi.
Seruan
Karena itu, Koalil menyerukan pihak terkait untuk membatalkan rencana tersebut.
Pertama, kepada Pangdam Jaya untuk membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Kedua, untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar memperkuat langkah pencegahan kriminalitas melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di wilayah rawan, penyediaan sistem keamanan publik yang memadai, serta edukasi keselamatan bagi masyarakat.
Ketiga, agar Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan patroli keamanan, memperkuat deteksi dini terhadap wilayah rawan kriminalitas, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Keempat, kepada Presiden dan DPR RI untuk memastikan agenda reformasi sektor keamanan tetap berjalan dengan menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan, serta menghentikan praktik pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil yang bukan menjadi kewenangannya.
Kelima, kepada pemerintah agar menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, serta memastikan seluruh kebijakan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak dijadikan alat legitimasi bagi intervensi militer dalam urusan keamanan domestik dan penegakan hukum. *