Jakarta, INDONEWS.ID - Pemilik PT Indobuildco, Ponco Sutowo, menegaskan dirinya terbuka untuk duduk bersama pemerintah guna mencari penyelesaian yang adil atas sengketa Hotel Sultan. Hal itu disampaikan Ponco dalam podcast politik Akbar Faisal yang membahas sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Dalam podcast tersebut, Ponco menekankan bahwa sengketa tidak akan selesai dengan pemaksaan. Menurutnya, jalan terbaik adalah membuka ruang perundingan secara langsung, terbuka, dan adil.
“Ayo duduk. Permasalahan hanya bisa selesai dengan perundingan. Enggak ada cara lain,” ujar Ponco Sutowo.
Ponco juga mempertanyakan mengapa Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan, sementara menurutnya terdapat pihak lain yang justru memiliki persoalan lebih tidak jelas tetapi tidak mendapat perlakuan serupa.
“Kenapa hotel saya dipermasalahkan, hotel-hotel tadi yang lebih nggak jelas nggak dipermasalahkan?” kata Ponco.
Ia menegaskan, PT Indobuildco selama ini tertib secara hukum dan administrasi. Ponco juga menyebut Hotel Sultan memiliki kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak.
“Saya jauh lebih tertib secara hukum, secara administrasi jauh lebih tertib. Kok dimasalahkan?” ujar Ponco.
Ponco mengingatkan bahwa apabila aktivitas Hotel Sultan terus terganggu, negara juga ikut dirugikan karena berkurangnya penerimaan pajak dari kegiatan usaha hotel. Ia menyebut selama ini Hotel Sultan membayar pajak sekitar Rp80 miliar per tahun kepada pemerintah.
“Kami bayar pajak sekitar Rp80 miliar per tahun ke pemerintah. Kalau kegiatan usaha diganggu, semuanya ikut rugi,” ujar Ponco.
Dalam podcast tersebut, Ponco juga menyinggung adanya dugaan kepentingan pihak tertentu untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan. Ia tidak menyebut nama, tetapi menduga kepentingan itu berasal dari kalangan pengusaha.
“Kalau nama saya enggak tahu. Tapi pasti dari pengusaha. Karena di luar pengusaha siapa yang berkepentingan?” ujar Ponco.
Ponco menambahkan, pengusaha seharusnya tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan bangsa. Menurutnya, Indonesia hanya bisa maju jika dunia usaha diberi ruang dan kepastian hukum.
“Pengusaha itu bukan cuma cari untung. Kita punya tanggung jawab terhadap pembangunan negeri,” kata Ponco.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan. Menurutnya, sengketa yang seharusnya berkaitan dengan tanah justru berkembang ke arah pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel.
“Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis ini,” ujar Hamdan Zoelva.
Hamdan juga menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang disebut tidak dapat memperoleh izin. Menurutnya, hambatan tersebut berdampak pada matinya kegiatan usaha, padahal tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan bisnis Hotel Sultan.
“Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha enggak? Enggak ada,” kata Hamdan.
Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.
“Sengketanya tanah, bukan bangunan. Bangunan ini dibangun sendiri oleh PT Indobuildco, bukan uang negara dan bukan BOT,” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, bangunan Hotel Sultan bukan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara atau PPKGBK.
“Ini bukan BOT, murni bangunan di atas HGB sendiri,” kata Hamdan.
Hamdan juga menyatakan bahwa tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu. Menurutnya, yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.
“Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila pemerintah ingin menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi secara adil. Nilai ganti rugi tersebut, kata dia, harus mencakup nilai bangunan dan nilai hak atas tanah.
“Bayar ganti rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama: nilai bangunannya dan nilai hak atas tanah,” ujar Hamdan.
Hamdan juga mengingatkan bahwa pengadilan sebelumnya pernah membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi. Dalam putusan pengadilan tahun 2011, kata Hamdan, salah satu pertimbangan penting adalah agar para pihak melakukan negosiasi sehingga investor tidak dirugikan.
“Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai investor rugi,” ujar Hamdan.
Karena itu, baik Ponco maupun Hamdan menilai penyelesaian sengketa Hotel Sultan seharusnya ditempuh melalui dialog dan negosiasi, bukan melalui eksekusi yang dipaksakan.
PT Indobuildco menegaskan tidak sedang melawan negara. Indobuildco membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil, taat hukum, melindungi investasi, serta tidak merugikan pekerja, tenant, mitra usaha, dan penerimaan negara.
“Indobuildco siap berunding. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan jalan untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan. Jika aktivitas hotel dimatikan, negara, pekerja, tenant, dan dunia usaha ikut dirugikan,” demikian pesan utama yang mengemuka dalam podcast tersebut.