Nasional

Usai Dirawat di RS Polri, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 21/06/2026 21:13 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dokter Tifa, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam. Pemindahan dilakukan setelah keduanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak ditangkap pada Jumat (19/6).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan proses pemindahan tersebut merupakan bagian dari persiapan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Budi kepada wartawan, Minggu.

Menurut Budi, setelah bermalam di Rutan Polda Metro Jaya, kedua tersangka akan diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) pagi untuk menjalani proses pelimpahan perkara.

"Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap II," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri terkait mekanisme pemindahan kedua tersangka dari rumah sakit menuju rumah tahanan.

"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," kata Budi.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati setelah diamankan penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keduanya kemudian menjalani rawat inap sebelum akhirnya dinyatakan dapat dipindahkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan terhadap Roy dan Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para tersangka hadir dalam proses pelimpahan perkara yang akan berlangsung pada Senin.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara akan beralih dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses menuju tahap persidangan di pengadilan.

Artikel Lainnya