Nasional

Roy Suryo Dibawa ke RS Polri, Dokter Tifa Kenakan Baju Tahanan Usai Ditangkap

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 19/06/2026 18:22 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6) sore.

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, keduanya diberangkatkan secara terpisah menggunakan kendaraan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). Roy Suryo lebih dulu keluar dari area tahanan menuju kendaraan petugas dengan mengenakan kaus biru dan celana pendek.

Saat meninggalkan kompleks Polda Metro Jaya, Roy mendapat dukungan dari sejumlah simpatisan yang berada di lokasi. Teriakan dukungan terdengar mengiringi keberangkatannya menuju RS Polri.

Tak lama berselang, dokter Tifa juga dibawa keluar dari Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan berbeda. Berbeda dengan Roy, dokter Tifa terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat memasuki mobil petugas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari tahapan lanjutan proses hukum yang tengah berjalan. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum," kata Budi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan keberadaan para tersangka dalam proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujar Iman.

Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan dua dari sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya telah berstatus tersangka sejak November 2025 dan kini memasuki tahapan pelimpahan perkara ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Artikel Lainnya