Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum pencipta lagu Tabah, Ariyanto Hulu SH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya belum pernah menerima pembayaran maupun laporan resmi terkait pemanfaatan karya cipta tersebut yang diduga telah diproduksi dan diedarkan oleh pihak lain.
Dalam keterangannya, Hariyanto menjelaskan bahwa kerja sama yang pernah terjadi hanya berlangsung sekitar lima tahun lalu. Namun, pihaknya mempertanyakan penggunaan karya yang disebut sudah dipublikasikan sejak 2017 tanpa adanya kejelasan mengenai izin maupun pembagian hak ekonomi kepada pencipta lagu.
Menurutnya, dalam proses klarifikasi yang berlangsung hari ini, pihaknya juga mendapat sejumlah pertanyaan mengenai lokasi produksi hingga distribusi VCD. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui di mana proses produksi dilakukan maupun lokasi pabrik yang digunakan untuk menggandakan karya tersebut.
"Kami tidak tahu kantor maupun pabrik produksinya di mana. Yang kami ketahui, karya itu diproduksi, diedarkan, dan dijual. Sampai sekarang belum ada pembayaran dan juga tidak pernah ada izin kepada penciptanya," ujar Ariyanto.
Ia menambahkan bahwa persoalan teknis mengenai proses produksi, distribusi, maupun penayangan bukan menjadi fokus utama pihaknya. Yang terpenting, kata dia, adalah adanya dugaan penggunaan karya cipta tanpa laporan dan tanpa pemenuhan hak-hak pencipta lagu.
Sebagai bukti, pihaknya turut memperlihatkan sejumlah kaset dan album yang diduga memuat karya ciptaan kliennya. Beberapa di antaranya berjudul Bisikan Hati, Birunya Cinta, Mega Citra Cinta, hingga Bulan Suci. Album-album tersebut disebut telah diproduksi dan beredar di pasaran, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait royalti maupun izin penggunaan karya.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak cipta dan hak ekonomi pencipta lagu yang seharusnya mendapatkan penghargaan serta kompensasi atas setiap pemanfaatan karya mereka di industri musik.
Sementara Dayu AG selaku pencipta lagu mengatakan, kenapa baru saat ini melaporkan pihak MSM, padahal sudah lebih 15 tahun mereka tak memberikan haknya sebagai pencipta lagu. Karena ketidakpahaman dirinya soal hukum, ia sadar saat UU Hak Cipta terbit, dimana setelah ia pelajari, apa yang dialami bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Hal itu juga ditanyakan penyidik, kenapa baru saat ini saya melaporkan. Begitu UU Hak Cipta terbit saya melihat ada celah hukum, baik itu Perdata maupun Pidana terkait kasus saya", ungkapnya usai menyerahkan bukti ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, setelah mengetahui persoalan dirinya dengan pihak MSM (Maha Swara Musik) ia berkonsultasi dengan banyak pihak seperti sesama musisi, wartawan, dan pengacara. Mendapat masukan dari pihak tersebut akhirnya Dayu AG melaporkan perbuatan MSM ke Bareskrim, Polri.
Menutup keterangannya, ia mengatakan, pihak MSM bakal segera dipanggil setelah semua bukti dan keterangan darinya terkumpul, paling tidak dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan ke pihak SMS. "Semoga kasus ini segera diproses", tambahnya menutup ucapannya.