Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan aset-aset yang berada dalam penguasaan Japto berasal dari penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan para tersangka dalam perkara korupsi sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Budi mengungkapkan, salah satu aset yang telah disita berupa sejumlah kendaraan yang selama ini berada dalam penguasaan Japto.
"Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," katanya.
Pada hari yang sama, Japto juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengelompokkan aset-aset yang telah disita sesuai dengan keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara yang terus dikembangkan KPK.
Menurut Budi, proses pengelompokan aset menjadi penting setelah lembaga antirasuah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," jelasnya.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, meliputi 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek, sejumlah barang bernilai ekonomis, serta lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.
KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diterima Rita. Berdasarkan temuan penyidik yang disampaikan pada 19 Februari 2025, Rita diduga memperoleh sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini terjadi pada 19 Februari 2026. KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.