Nasional

Desakan Pidana Mati terhadap Eks Jampidsus, Ini Lima Catatan Kritis LBHM

Oleh : very - Selasa, 21/07/2026 18:04 WIB


Febrie Adriansyah. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - Santernya aroma dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memicu perdebatan dari berbagai kalangan sekaligus memantik kemarahan publik.

Di tengah berkembangnya proses hukum kasus tersebut, sejumlah wakil rakyat, di antaranya Ketua Kelompok Fraksi PDI-P, Komisi III DPR RI, Falah Amru, dan Ketua Kelompok Fraksi PAN, Komisi III DPR RI, Endang Agustina, turut mendorong agar yang bersangkutan dijatuhi pidana mati apabila terbukti bersalah.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa tindak pidana korupsi, terlebih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas.

”Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti secara sah dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar Direktur LBHM, Albert Wirya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Namun demikian, katanya, ketegasan negara dalam memberantas korupsi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran untuk menjatuhkan pidana mati.

”Alih-alih memperkuat agenda pemberantasan korupsi, desakan untuk menjatuhi pidana mati kepada terduga pelaku justru berisiko mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan sistem penegakan hukum bekerja secara efektif, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang,” ujarnya.

Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis terhadap kasus tersebut.

Pertama, proses hukum harus berjalan secara independen, adil, dan bebas dari impunitas. Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menyeluruh tanpa “tebang pilih”.

Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup dan pengadilan menyatakan terduga pelaku bersalah, maka pelaku harus dijatuhi pidana yang proporsional. Prinsip persamaan di hadapan hukum ( equality before the law ) juga harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana warga negara lainnya.

Namun demikian, penghormatan terhadap proses hukum yang adil ( due process of law ) harus tetap menjadi fondasi negara hukum.

”Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik (intervensi dari penguasa) maupun desakan publik untuk menjatuhkan hukuman tertentu sebelum seluruh fakta yang dihadirkan diuji secara adil dan sah di pengadilan,” ucapnya.

Kedua, korupsi memang kejahatan serius, tetapi keseriusan suatu kejahatan tidak otomatis membenarkan pidana mati.

Desakan dari masyarakat yang begitu hebat agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati, katanya, punya dasar hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka ruang penjatuhan hukuman tersebut. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa, " dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan ."

Namun, frasa " dapat dijatuhkan " memperlihatkan bahwa pidana mati bukanlah hukuman yang secara otomatis bisa dijatuhkan kepada setiap pelaku korupsi, melainkan pilihan yang hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.

Yang dimaksud "keadaan tertentu" telah dijelaskan secara limitatif dalam bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (2), yakni “ ketika korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, ketika terjadi bencana alam nasional, pada saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi ”.

Ini berarti, hukum positif Indonesia tidak menempatkan pidana mati sebagai sanksi umum bagi seluruh perkara korupsi, melainkan sebagai bentuk pemberatan yang hanya berlaku dalam keadaan luar biasa sebagaimana ditentukan undang-undang.

Hal ini diperjelas dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif.

Ketiga, pidana mati tidak terbukti efektif sebagai instrumen pemberantasan korupsi.

Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, pada tahun 2021 pernah mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mencegah kejahatan dibandingkan hukuman lainnya.

Banyak fakta menunjukkan, bahwa negara-negara yang secara konsisten memperoleh skor tinggi dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 seperti Denmark, Finlandia, dan Singapura, justru tidak menjadikan pidana mati sebagai instrumen utama untuk menindak tindak pidana korupsi.

Tingkat korupsi lebih dipengaruhi oleh kepastian penegakan hukum, transparansi pemerintahan, efektivitas pengawasan, serta rendahnya peluang penyalahgunaan kewenangan.

”Dengan kata lain, persoalan utama pemberantasan korupsi bukanlah kurang beratnya ancaman pidana, melainkan rendahnya kepastian bahwa setiap pelaku akan diproses secara ’adil dan tanpa tebang pilih’. Memperberat ancaman pidana tanpa memperbaiki kualitas penegakan hukum hanya akan menghasilkan ilusi ketegasan, bukan penyelesaian terhadap akar persoalan,” katanya.

Keempat, desakan pidana mati tidak sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia.

Lewat pemberlakuan KUHP Baru, Indonesia justru mengubah paradigma penerapan pidana mati. Lewat Pasal 98, pidana mati ditempatkan sebagai upaya terakhir ( ultimum remedium ), yang bersifat khusus dengan penerapan yang sangat terbatas.

Apalagi KUHP Baru juga mengatur kemungkinan untuk komutasi yang memperjelas kehendak pembentuk undang-undang untuk semakin membatasi penggunaan pidana mati, sekaligus membuka ruang bagi evaluasi terhadap pelaksanaan pidana tersebut.

”Karena itu, menjadikan pidana mati sebagai respons utama setiap kali muncul perkara yang menimbulkan kemarahan publik justru bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan pidana mati sebagai upaya yang sangat luar biasa dan tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi sewenang-wenang,” bebernya.

 

Berdasarkan pada Prinsip Proporsionalitas

Kelima, pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pembongkaran sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus terjadi.

Kasus yang diduga menyeret pejabat tinggi instansi penegak hukum semestinya menjadi momentum krusial bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi tata kelola kelembagaan, memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal, meningkatkan transparansi penanganan perkara, serta memastikan adanya mekanisme akuntabilitas yang efektif.

Tanpa reformasi kelembagaan, penjatuhan pidana mati terhadap terduga pelaku tidak akan serta-merta bisa menghentikan praktik korupsi yang sudah bersifat sistemik. Fokus yang semata-mata diarahkan pada beratnya hukuman justru berpotensi mengabaikan pembenahan terhadap akar persoalan.

Dia mengatakan, korupsi memang berdampak luas terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, maupun pembangunan, justru diselewengkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Saat korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, dampaknya semakin besar karena turut merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan.

Karena itu, LBHM memahami kemarahan publik atas dugaan korupsi tersebut. ”Akan tetapi, kemarahan publik tidak boleh menjadi dasar dalam menentukan jenis pidana. Negara hukum menuntut agar pemidanaan didasarkan pada prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan pada dorongan untuk menjatuhkan hukuman yang paling berat,” pungkasnya. *

 

Artikel Lainnya