Nasional

KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Terima Fee Proyek Rp10,8 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 21/07/2026 19:42 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima aliran fee proyek senilai Rp10,8 miliar dalam kasus dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jakarta pada Senin (20/7/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara itu bermula ketika Lalu Ahmad Zaini menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman.

Bantuan tersebut diduga diberikan agar Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2025-2026.

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) untuk mengendalikan proyek-proyek tersebut. Namun, nama perusahaan itu tidak dicatat secara administratif sebagai pemenang tender.

"SUD kemudian `meminjam bendera` kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Achmad, modus tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keterlibatan CV DKK dalam proyek-proyek yang sarat konflik kepentingan.

"Dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.

KPK menduga Sudirman sebelumnya mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP.

Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa kemudian menambahkan persyaratan tertentu, termasuk surat kepemilikan alat atau dukungan pemasok. KPK menduga persyaratan tersebut dibuat untuk mempersulit peserta lelang lain.

Alhasil, perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan dapat memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP. Total nilai paket pekerjaan tersebut mencapai Rp17,9 miliar melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.

Meski secara administratif proyek dimenangkan perusahaan lain, KPK menduga seluruh pelaksanaan pekerjaan tetap dikendalikan oleh CV DKK. Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan pengerjaan proyek kepada sejumlah subkontraktor.

"Dari proyek senilai Rp17,9 miliar itu, SUD diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang namanya dipinjam, sementara keuntungan sekitar Rp10,6 miliar diperoleh melalui CV DKK," kata Achmad.

KPK juga menduga CV DKK memperoleh proyek dari sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat.

Nilai proyek dari dua instansi tersebut ditaksir mencapai Rp31,1 miliar.

Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diperoleh Sudirman melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku bupati sebesar Rp10,8 miliar," ujar Achmad.

Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Achmad.

Penyidik KPK kemudian menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga dijerat pasal berlapis terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Lombok Barat dan satu orang di Jakarta. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total sekitar Rp9,06 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain uang tunai hasil pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar dan uang tunai di kediaman Junaidi, Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, sebesar Rp20 juta.

KPK juga mengamankan uang dalam rekening CV DKK senilai Rp489 juta. Selain uang tunai dan dana dalam rekening, penyidik menyita sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini yang ditaksir senilai Rp2,75 miliar.

Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar serta kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar," kata Achmad.

KPK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Achmad.

Artikel Lainnya