Nasional

MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal Kuota Internet Hangus

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 24/07/2026 20:11 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna. Hal itu termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar.

Perlindungan tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui sejumlah pilihan layanan. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang menjamin hak pengguna.

MK menilai pilihan layanan tersebut perlu diatur secara tegas untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies.

Selain itu, MK menyatakan pemerintah pusat harus menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen dalam setiap penyesuaian tarif.

Perkara tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, sebelumnya menilai pasal tersebut mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Kondisi itu dinilai memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).

Artikel Lainnya