Jakarta, INDONEWS.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama Para Penggugat/Pembanding di antaranya Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I. Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra, menyatakan kekecewaan yang mendalam dan mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT.
Putusan yang dibacakan secara elektronik pada 9 Juli 2026 tersebut menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT dengan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menggunakan argumentasi yang menyatakan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan terkait perkosaan massal Mei 1998 tidak menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain dan tidak bersifat individual karena tidak merujuk kepada orang tertentu, sehingga tidak termasuk kualifikasi tindakan tata usaha negara.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengatakan bahwa putusan ini semakin memperlihatkan bahwa peradilan administrasi telah menjadi bagian dari infrastruktur impunitas.
”Dengan mempertahankan penafsiran yang sempit dan formalistik terhadap objek sengketa tata usaha negara, pengadilan menghindari pemeriksaan terhadap substansi tindakan pejabat publik yang menyangkal fakta sejarah pelanggaran berat HAM khususnya perkosaan massal yang terjadi pada Peristiwa Mei 1998,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pendekatan tersebut tidak hanya mengabaikan perkembangan hukum administrasi yang telah memperluas ruang pengawasan terhadap tindakan pemerintahan, tetapi juga berpotensi menutup akses keadilan bagi korban dan masyarakat sipil yang memperjuangkan pengakuan serta akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat.
Seharusnya, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, PT TUN dan PTUN Jakarta melihat keadilan melalui segi substansi, tidak hanya dari segi formalitas sempit belaka.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengatakan, pernyataan Menteri Kebudayaan mengenai perkosaan massal Mei 1998 bukanlah sekadar pendapat pribadi, melainkan pernyataan yang disampaikan oleh seorang pejabat negara dalam kapasitas jabatannya yang memiliki dampak luas terhadap korban, keluarga korban, serta masyarakat yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas kebenaran sejarah.
Penyangkalan terhadap fakta yang telah menjadi bagian dari catatan resmi negara tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab publik seorang pejabat yang menggunakan kewenangan dan otoritas negara.
Dalam konteks tersebut, peradilan tata usaha negara seharusnya menjadi ruang untuk menguji penggunaan kekuasaan negara, khususnya ketika tindakan pejabat publik berdampak atau berpotensi berdampak terhadap hak warga negara, kepentingan publik, serta pemenuhan kewajiban negara terhadap korban pelanggaran HAM berat.
Putusan ini, kata Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, menunjukkan bahwa pengadilan memilih mempertahankan pendekatan yang membatasi ruang pemeriksaan terhadap tindakan pejabat publik.
Padahal, tindakan pejabat negara harus tunduk pada prinsip legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Dalam perkara ini, pernyataan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM dan AUPB, serta melampaui kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024.
”Sebagai Menteri Kebudayaan, kewenangan tersebut tidak mencakup pemberian penilaian yang mengesampingkan atau menyangkal temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, hasil penyelidikan institusi resmi negara terkait dugaan pelanggaran HAM berat, maupun dokumen negara lainnya,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Preseden Berbahaya
Lebih jauh, putusan ini menciptakan preseden yang berbahaya. Apabila pernyataan pejabat publik yang menyangkal fakta pelanggaran HAM berat dapat dikecualikan dari pengujian hukum hanya karena dianggap sebagai pernyataan umum, maka hal tersebut membuka ruang bagi pejabat negara untuk menghindari pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan dan otoritas publiknya, karena forum penyelesaian bagi warga yang ingin menguji pernyataan seorang pejabat publik semakin hari semakin sempit.
Bagi korban dan masyarakat sipil, perkara ini bukan sekadar mengenai sebuah pernyataan, melainkan bagian dari perjuangan mempertahankan kebenaran sejarah dan memastikan negara tidak memberikan ruang bagi penyangkalan terhadap kekerasan yang telah terjadi, terutama ketika penyangkalan tersebut dilakukan oleh pejabat publik.
Tindakan semacam ini berdampak serius terhadap korban, proses pemulihan, serta upaya membangun akuntabilitas atas pelanggaran berat HAM.
Pengakuan terhadap fakta pelanggaran HAM berat merupakan bagian penting dari pemulihan korban sekaligus upaya mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan bahwa perjuangan untuk kebenaran, keadilan, dan pemulihan korban tidak berhenti pada putusan banding ini.
Atas putusan tersebut, Para Penggugat/Pembanding akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperoleh koreksi atas kekeliruan penerapan hukum dalam perkara ini serta memastikan peradilan administrasi tetap menjalankan perannya sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan pejabat negara.
Pernyataan Sikap
Sejalan dengan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan sikap:
- Menolak Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT karena telah mempersempit ruang perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat sipil serta mengabaikan prinsip akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.
- Menegaskan bahwa putusan ini semakin memperkuat infrastruktur impunitas dan melemahkan fungsi peradilan administrasi sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak warga negara dan kepentingan publik.
- Menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukum melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta meminta Mahkamah Agung untuk mengoreksi kekeliruan dalam putusan ini dan memastikan peradilan administrasi tetap menjadi ruang perlindungan bagi hak-hak warga negara serta pengujian terhadap tindakan pejabat negara.
- Mendesak Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk mencabut seluruh pernyataan, siaran pers, dan publikasi resmi yang menyangkal fakta perkosaan massal Mei 1998 serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal perjuangan korban dalam mempertahankan kebenaran sejarah, menolak segala bentuk penyangkalan terhadap pelanggaran HAM berat, serta bersama-sama memutus rantai impunitas di Indonesia. *