Toraja Utara, INDONEWS.ID – Pelarian JS (49), seorang buruh asal Kabupaten Luwu Timur yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, akhirnya berakhir. Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa berhasil menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Lembang Pa`tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Korban berinisial SM (13), yang saat itu masih berstatus pelajar, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Menurut informasi kepolisian, korban sempat berupaya memberikan perlawanan dan meminta pertolongan. Namun, situasi di sekitar lokasi kejadian membuat korban tidak memperoleh bantuan. Setelah kejadian, terduga pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami korban dan melaporkannya kepada Polres Toraja Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara segera melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," ujar IPTU Ruxon.
Dalam pemeriksaan awal, lanjutnya, JS mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur mengenai perlindungan anak," tutup Kasat Reskrim.