Jakarta, INDONEWS.ID - Bungkusan makanan yang dibawa menuju mess prajurit ternyata menyimpan barang terlarang. Di balik paket katering yang diantar pada pagi hari itu, terdapat 12 paket sabu yang disebut hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat milik TNI AL.
Perkara tersebut menyeret Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang saat ini menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Faisal didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram.
Dakwaan terhadap Faisal dibacakan Oditur Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8).
Dalam dakwaannya, Oditur mengungkap dugaan peredaran sabu tersebut bermula ketika Faisal bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika, berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Setibanya di Batam, keduanya menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai 3. Faisal kemudian disebut menghubungi seseorang bernama Rizal untuk menanyakan kapan dapat bertemu.
Pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Faisal kembali menghubungi Rizal dan meminta agar menghubungi seseorang bernama alias Kapak. Faisal disebut hendak memesan sabu seberat 8 gram.
Kapak kemudian datang ke Hotel Sans dan menyerahkan sabu tersebut kepada Faisal. Di kamar hotel, Faisal, Kapak, dan istrinya disebut mengonsumsi sabu bersama.
Setelah itu, Faisal dan istrinya check out dari hotel sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya kemudian menemui Hendra dan Rizal di VIP Room Hotel Pasifik. Di tempat tersebut, Faisal dan istrinya kembali mengonsumsi narkotika jenis Inex.
Setelah sejumlah kegiatan di Batam, Faisal dan istrinya kembali ke Tanjungpinang dengan membawa sabu yang dibeli dari Kapak.
Sehari kemudian, pada Senin, 24 November 2025, Faisal disebut mencari informasi penerbangan pesawat CN 235 dengan nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta. Pesawat tersebut dijadwalkan berangkat pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut dakwaan, Faisal kemudian meminta istrinya mencari pembeli karena sabu tersebut akan dikirim menggunakan pesawat tujuan Jakarta.
Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Faisal memerintahkan istrinya menghubungi sejumlah temannya berinisial NI, NA, dan AB melalui WhatsApp. Istrinya menawarkan pengiriman barang melalui pesawat tujuan Jakarta dan disebut mendapat respons positif dari mereka.
Faisal kemudian membagi sabu menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dibungkus kembali menggunakan bungkus cokelat, kemudian dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL bertuliskan "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal".
Belasan paket sabu tersebut disebut akan dikirim kepada NI, NA, dan AB di Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat rute Tanjungpinang-Jakarta yang sebelumnya telah dicari informasinya oleh Faisal.
Sementara dua paket sabu lainnya disimpan Faisal di dalam kotak rokok yang dimasukkan ke saku baju terbang. Satu paket lainnya disebut disimpan istrinya di dalam lemari plastik di kamar mereka di Perum Agung Mentari, Jalan Radar Blok B Nomor 1,2, Tanjungpinang.
Pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, Nadia disebut mengantarkan katering makanan ke Mess Perwira dan Bintara. Di dalam bingkisan makanan tersebut, menurut dakwaan, telah disembunyikan 12 paket sabu.
Bingkisan itu kemudian diserahkan kepada kopilot pesawat CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) MM.
Sekitar pukul 06.45 WIB, Faisal berangkat ke kantor Wingud 1 Tanjungpinang dan menuju selter CN 235. Namun, menurut oditur, Faisal langsung diamankan oleh Kasi Intelud Mayor Edwar bersama jajarannya.
Petugas juga mengamankan 12 paket sabu yang disebut hendak dikirim ke Madiun menggunakan pesawat Penerbal.
Sehari setelah penangkapan, Kamis, 27 November 2025, Faisal diserahkan kepada Pom Kodaeral IV Batam. Penggeledahan di rumahnya kemudian menemukan dua paket sabu lainnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang disebut dalam dakwaan berjumlah 14 paket dengan berat keseluruhan 9,83 gram.
Disebut Berulang Kali Jual Sabu
Dalam pemeriksaan perkara, oditur juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas Faisal dalam peredaran sabu tidak hanya terjadi pada November 2025.
Selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang pada September, Oktober, dan November 2025, Faisal disebut beberapa kali menjual sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.
Sebelum berdinas di Tanjungpinang, Faisal juga disebut pernah menjual sabu kepada sejumlah orang saat bertugas di Surabaya, termasuk Kapten Laut (P) WW dan Kapten Laut (P) RA. Istri Faisal juga diduga membantu menjual sabu kepada temannya, NA dan NI.
Oditur menyebut pengiriman sabu ke Bandara Juanda Surabaya dilakukan sedikitnya dua kali. Pada 4 September 2025, dua paket sabu disebut dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya yang merupakan siswa STTAL.
Kemudian pada 29 Oktober 2025, sebanyak delapan paket sabu disebut dijual kepada NNA, AB, NI, A, dan Kapten Laut (S) MS yang juga merupakan siswa STTAL.
Atas perbuatannya, Faisal didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP. Ia juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.