Nasional

Ketergantungan Energi Kotor Perparah Kemarau di Kalimantan, Pembiayaan Batu Bara Harus Disetop

Oleh : very - Jum'at, 04/09/2026 21:25 WIB


Debit air Sungai Barito di Kalimantan menurun drastis. (Foto: Kompas.com)
Debit air Sungai Barito di Kalimantan menurun drastis. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - El Nino Godzilla yang diperparah oleh pemanasan global akibat pembakaran bahan bakar fosil, menyebabkan dua sungai besar di Kalimantan yakni Sungai Kapuas dan Barito mengering.

Fenomena ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk melakukan revisi kebijakan energi guna mengakhiri ketergantungan batu bara, sekaligus mengarahkan pembiayaan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengungkapkan, 60% dari 15,3 juta hektare wilayah Kalimantan Tengah berada dalam penguasaan konsesi, termasuk tambang batu bara.

Eksploitasi besar-besaran ini memberikan tekanan serius terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang terlihat melalui berbagai bencana ekologis.

Ketika musim hujan, banjir melanda banyak wilayah di Kalimantan Tengah. Sebaliknya, pada musim kemarau seperti saat ini, kebakaran hutan mengancam berbagai wilayah.

“Salah satu penanda yang paling parah adalah kondisi pendangkalan disertai kekeringan sejumlah sungai termasuk Sungai Barito yang selama ini menjadi salah satu jalur penting pengiriman hasil ekstraktivisme. Rangkaian bencana ekologis yang terjadi saat ini seharusnya menjadi evaluasi besar bagi pemerintah, karena kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam yang buruk pada akhirnya akan mengancam keselamatan dan kehidupan rakyat,” ujar Janang melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Koalisi Bersihkan Bankmu menilai kondisi pendangkalan sungai merupakan konsekuensi logis dari krisis iklim akibat aktivitas industri batu bara.

Mengacu studi Toxic 20, kerugian ekonomi dari pemanfaatan batu bara di pembangkit listrik ditaksir mencapai Rp1.813 triliun dan berpotensi membesar seiring memburuknya dampak perubahan iklim, biaya kesehatan dan degradasi fungsi sungai.

“Jangan merasa industri batu bara jadi korban, tapi masalahnya disebabkan oleh mereka sendiri. Kerugian ekonomi dari batu bara itu nyata adanya. Bahkan, PLN dan bank yang membiayai industri batu bara pun ke depan juga akan menanggung konsekuensi ekonomi yang berat dari risiko mangkraknya aset-aset infrastruktur batu bara, seperti pembangkit listrik dan kapal tongkang. Ketika risiko ini melonjak, krisis energi dan krisis keuangan tidak terhindarkan,” kata Bhima.

Laporan BersihkanBankmu mencatat, saat ini perbankan domestik justru masih memilih untuk memberikan pinjaman atau utang ke perusahaan batu bara. Sepanjang 2021-2024, total pinjaman perbankan domestik ke perusahaan batu bara mencapai US$7,2 miliar, dengan sebesar US$5,6 miliar justru digelontorkan oleh bank-bank besar seperti Mandiri, BCA, BRI, BNI hingga Permata. Padahal, pembiayaan US$5,6 miliar ini sebenarnya setara atau bisa untuk mendanai 19 proyek energi terbarukan di bawah kerja sama Just Energy Transition Partnership (JETP).

“Tanpa percepatan pemensiunan PLTU batu bara dan disetopnya pembiayaan ke batu bara, maka krisis iklim hanya akan terus memburuk yang tak hanya membuat sektor energi makin rentan, tapi menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Bencana yang terjadi di Kalimantan ini akan terus terulang kalau bank-bank masih terus membiayai batu bara,” jelas Bhima.

Sementara itu, Dzatmiati Sari, Koordinator Outreach and Advocacy CERAH menyatakan, kejadian ini seharusnya menjadi titik balik Indonesia untuk melepaskan ketergantungan pada bisnis ekstraktif yang terus mendapatkan karpet merah.

Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), hingga Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) masih memberikan porsi besar bagi batu bara. Begitu juga dengan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang tidak tegas memasukkan energi fosil ke dalam kategori Non-Eligible (merah/ditolak sepenuhnya) untuk memperoleh pembiayaan.

“Pemerintah harus mengubah kebijakan tersebut. Dalam revisi RUEN yang tengah disusun, pemerintah seharusnya memiliki peta jalan yang jelas dengan target waktu yang tegas untuk melepas ketergantungan pada batu bara, dan ini harus diikuti dalam regulasi turunannya, termasuk RUPTL. Pada saat yang sama, pedoman dan kerangka klasifikasi pendanaan dalam TKBI perlu lebih menegaskan target pengurangan pembiayaan di proyek beremisi tinggi dalam periode waktu yang jelas, guna memperkuat pendekatan pendanaan yang lebih hijau di Indonesia,” pungkas Dzatmiati. *

Artikel Lainnya