Jakarta, INDONEWS.ID - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menegaskan tidak ada rencana menggelar Kongres Luar biasa (KLB), dalam waktu dekat kalau, hal itu diungkap Wakil Ketua Umum Kowani. KLB memang ada di anggaran rumah tangga, namun ada syaratnya, yaitu disetujui 2/3 anggota Kowani, Jumat (04/09).
Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Kowani, Atiek Sardjana, mengatakan, KLB memang diatur dalam anggaran rumah tangga, namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan KLB.
"Diperlukan KLB apabila ada 2/3 anggota Kowani yang menyetujui, saat ini anggota Kowani ada 108 jika 2/3 nya harus 70 organisasi wanita yang menyetujui itu", kilahnya.
Menurutnya, bahwa dalam struktur organisasi Kowani saat ini tidak terdapat pimpinan lain selain Ketua Umum Nanni H. Tjahyanto, S.H. Kowani menaungi sebanyak 108 organisasi wanita yang tergabung sebagai anggota. Ia menyebut sebagian besar organisasi anggota tersebut memberikan dukungan kepada Nanni H. Tjahyanto sebagai Ketua Umum Kowani.
“Ada 108 organisasi wanita yang tergabung dalam Kowani dan 70 persen mendukung Ibu Nanni menjadi Ketua Umum Kowani,” kata Atiek.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM Kowani, Risma Sihotang, S.H., menegaskan bahwa Kowani memiliki kantor resmi yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Risma, keberadaan kantor resmi tersebut menjadi salah satu identitas organisasi. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Kowani dengan menggunakan alamat kantor berbeda.
“Kowani memiliki kantor yang jelas. Jadi, kalau ada yang mengaku sebagai Kowani dan menyebut kantor yang beralamat selain di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, perlu dipertanyakan keabsahannya,” tegas Risma.
Risma juga menjelaskan bahwa Kowani merupakan organisasi perempuan yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Menurutnya, keberadaan Kowani telah mencapai usia sekitar satu abad.
“Bahkan Kowani merupakan organisasi perempuan yang sudah berusia satu abad,” ujarnya.
Kowani berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai keberadaan organisasi, kepengurusan, serta pihak-pihak yang secara resmi memiliki kewenangan untuk mewakili Kowani.